SATELITNEWS.COM, SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, mengimbau masyarakat untuk berhati hati saat mencari pekerjaan dan jangan mudah percaya begitu saja terhadap orang yang menjanjikan pekerjaan alias calo. Sehingga, tidak tertipu oleh calo tenaga kerja.
Tatu mengatakan, ketika ingin mencari pekerjaan, masyarakat bisa menanyakan langsung terhadap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang. Karena ada kerjasama dengan perusahaan dan industri, dalam perekrutan tenaga kerja.
“Biasanya kan kalau Disnaker ada job fair kerjasama dengan Disnakertrans. Kalau perorangan akhirnya begitu tertipu oleh calo,” kata Tatu, Kamis (7/11/2024).
Kata Tatu, Pemkab Serang dengan kepolisian berusaha menyelesaikan persoalan calo tenaga kerja. Namun belum bisa dituntaskan, lantaran belum ada yang mau melapor sebagai korban.
“Tapi kalau ini (ada yang ditangkap polisi), itu ada yang melaporkan sebagai korban. Jadi lanjut diproses ke ranah hukum sebagai efek jera, dan diusut tuntas,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, empat warga yang diduga pelaku penipuan calo tenaga kerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Serang, dicokok personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.
Baca Juga: Pengurus SPSB Bahas Persiapan May Day Bersama Kapolres Serang
Keempat pelaku berinisial SG (24) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, EH (33) dan EL (36) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, serta OY (30) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang telah menipu puluhan korban dengan meraup uang mencapai Rp300 juta.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan keempat tersangka menyasar para korban yang sedang kesulitan mencari pekerjaan. “Total ada sekitar 60 korban yang diperdaya dengan kerugian yang berbeda,” kata Kapolres.
Dijelaskan Condro, modus operandi para pelaku yaitu mendekati dan membujuk para korban yang sedang mencari kerja di PT Nikomas Gemilang di Kecamatan Kibin. Para pelaku kemudian menjanjikan bisa membantu mereka mendapatkan pekerjaan di perusahaan pembuatan sepatu tersebut.
“Pelaku menjanjikan bisa memasukan kerja PT Nikomas tanpa test dan bisa langsung mendapatkan KPK (Kartu Pengenal Karyawan) dengan meminta biaya administrasi sebesar Rp27 juta,” kata AKBP Condro Sasongko.
Pelaku bahkan menjanjikan jika satu minggu setelah membayar biaya administrasi, para korban belum bekerja di perusahaan pembuatan sepatu terbesar di Banten, maka uang akan dikembalikan.
“Lantaran janji tersebut, para korban terbujuk memberikan uang kepada pelaku,” jelasnya.
Baca Juga: Kapolres Serang Ingatkan Polwan Agar Bijak Bermedia Sosial
Selain di PT Nikomas Gemilang, para pelaku juga mengincar korban yang tengah melamar kerja di perusahaan lainnya Yaitu PT Sanfang Indonesia. Untuk bekerja perusahaan ini, para korban hanya dimintai uang sebesar Rp6 juta. (sidik)
























