SATELITNEWS.COM, LEBAK— Oknum Kepala Desa (Kades) Margajaya Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak berinisial MU tak menampik dirinya tersandung penyalahgunaan narkoba. Bahkan, dirinya mengakui saat ini masih menjalani rehabilitasi sesuai dengan arahan Polda Banten.
Gelombang desakan agar dirinya mundur dari jabatannya dari elemen masyarakat di Desa Margajaya pun tak ia pungkiri. Namun demikian, dirinya menyerahkan semuanya kepada aturan yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
“Pada prinsipnya masyarakat punyak hak dan penilaian tersendiri dan itu sah-sah saja. Artinya ketika masyarakat melayangkan tuntutan dan sebagainya. Kemudian karena posisi saya juga sudah ngantor seperti biasa, secara hukum secara aturan saya telah mendapatkan kepastian hukum,” kata MU ketika dikonfirmasi perihal kasus narkoba melalui telepon selulernya, Senin (11/11/2024).
“Pada prinsipnya saya serahkan kepada proses hukum yang ada, artinya pemerintah juga punya aturan pengangkatan dan pemberhentian,” timpal MU menanggapi desakan elemen masyarakat yang mendesak dirinya untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Kades Margajaya.
Kembali disinggung apakah saat ini sudah dinyatakan bebas oleh Polda Banten, MU berujar dirinya saat ini masih harus wajib lapor atas kasus yang menjeratnya. “Saat ini masih wajib lapor, masih rehab jalan, satu minggu satu kali, mungkin sampai beberapa kali lagi,” imbuhnya.
Terkait kondisi kantor desa yang disegel masyarakat serta perangkat desa yang mengundurkan diri secara massal, MU telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan atas kejadian tersebut. “Iya tadi pagi mau ngantor, kantor desanya disegel. Karena disegel ya saya ke kantor kecamatan untuk koordinasi,” tandasnya. (mulyana)
Baca Juga: Kejagung Umumkan Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah
























