SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Sebanyak 704 anggota Polres Pandeglang disebar ke 35 kecamatan dan 326 desa serta 13 kelurahan. Tugas utama mereka untuk mengamankan pelaksanaan Pilkada Pandeglang 27 November 2024.
Direktur Samapta Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Mohamad Syahran mengatakan, semua anggota Polres Pandeglang sudah bergeser ke semua lokasi pemilihan di Kabupaten Pandeglang.
Sebelum disebar, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengecekan akhir dan memantapkan kesiapsiagaan seluruh personel beserta sarana prasarana. Tujuannya, agar pengamanan Pilkada mulai dari tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan lancar, aman, damai, kondusif dan terkendali.
“Saya menekankan agar perlengkapan perorangan diperhatikan dan dicek sesuai kebutuhan kegiatan pengamanan, saya juga memohon kerjasama rekan-rekan yang berada di satuan Reserse, Narkoba dan Intel,” katanya, di Mapolres Pandeglang.
“Tolong nanti dipastikan kembali oleh Provos bahwa tidak ada personel yang membawa senjata api serta senjata tajam, dan mulai sore ini keberadaan rekan-rekan wajib berada di wilayah pengamanan tidak ada yang kembali ke rumah atau ke lokasi lainnya dengan alasan tertentu,” sambungnya.
Syahran mengingatkan, pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah tahapan yang sangat krusial dan menentukan terwujudnya legitimasi Pilkada Serentak 2024 dan terjaganya keberlangsungan kepemimpinan daerah.
Oleh karena itu, semua personel Polisi memiliki kewajiban dalam menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah pada saat menjelang Pilkada hingga semua tahapan Pilkada diselesaikan.
“Situasi yang krusial ini melahirkan berbagai tantangan pengamanan yang berat dan kompleks, terlebih kita bukan hanya dihadapkan pada besarnya jumlah pemilih di daerah hukum Polres Pandeglang, namun juga dihadapkan pada dinamika mobilisasi massa,” katanya.
“Untuk menghadiri pemungutan dan penghitungan suara di TPS oleh karena itu Polres Pandeglang akan mengoptimalkan pengamanan TPS dengan menerjunkan 704 personel,” sambungnya.
Syahran berpesan, dinamika politik meningkat pada saat pemungutan suara karena banyak faktor permasalahan yang akan dihadapi diantaranya kondisi geografis serta kondisi cuaca di daerah hukum Polres Pandeglang.
Kerawanan penyelenggaraan tahapan Pilkada, lanjutnya, mulai dari perencanaan pelaksanaan dan pasca Pilkada potensi terjadinya polarisasi sosial politisasi agama, politik identitas, money politik, black campaign, isu bernuansa sara dan potensi konflik antar pendukung konteks dan Pilkada yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.
“Apabila terjadi gangguan Harkamtibmas dan politik uang, personel yang bertugas di TPS wajib menindak tegas secara profesional dan proporsional serta tidak melakukan pembiaran terhadap permasalahan yang terjadi,” katanya.
“Segera amankan pada kesempatan pertama dan laporkan setiap kejadian menonjol kepada Kapolsek sebagai perwira pengendali dan kepada petugas Bawaslu bila ditemukan pelanggaran Pilkada Serentak 2024,” tutupnya. (adib)
Diskusi tentang ini post