SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperpanjang masa jabatan Nurdin sebagai Pj Wali kota Tangerang. Diketahui, pada 26 Desember 2024 kemarin, Nurdin tepat setahun menjadi Penjabat di Kota Tangerang usai habisnya periode jabatan pasangan Arief-Sachrudin sebagai Wali kota-Wakil Wali kota Tangerang pada 26 Desember 2023 lalu.
Penetapan perpanjangan masa tugas Nurdin di Kota Tangerang tertuang dalam Keputusan Mendagri No.100.2.1.3-4952 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Wali kota Tangerang Provinsi Banten.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Tangerang, Mualim membenarkan adanya perpanjangan masa jabatan Nurdin. “Iya diperpanjang,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (27/12/2024).
Dalam Kepmendagri juga dijelaskan bahwa Nurdin akan menjabat paling lama untuk masa waktu satu tahun sampai adanya keputusan lebih jauh.
Selayaknya kepala daerah, Nurdin juga mendapat hak, seperti protokoler maupun hak lainnya. Sebagai Pj, Nurdin dilarang melakukan rotasi, rotasi, melakukan pemekaran wilayah, membatalkan perizinan pejabat sebelumnya, terkecuali mendapat izin dari Mendagri. (made)
Diskusi tentang ini post