SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Polisi telah menangkap pria berinisial IA (34) pelaku perampokan di SPBU Shell Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Rabu (1/1/2025) lalu. Hal itu diungkapkan Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang.
Victor menjelaskan, IA ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, usai pulang bekerja. Polisi juga menemukan barang bukti uang tunai Rp 18,5 juta sisa hasil perampokan tersebut.
Dari hasil penangkapan itu terkuak fakta bahwa pelaku merupakan mantan pegawai SPBU Shell yang berada di Jalan Moh Husni Thamrin tersebut.
“Tersangka yang telah kita amankan berinisial IA ini adalah pernah bekerja di tempat kejadian perkara pada periode tahun 2016 hingga 2021 sebagai shift manager,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (18/1/2025).
Kepada polisi, IA mengaku sudah melakukan observasi di tempat kejadian perkara (TKP) sebelum melancarkan aksinya. Rupanya, senpi yang ia todongkan kepada pegawai saat itu merupakan korek api berbentuk pistol.
“Sebelum melaksanakan aksinya tersangka telah melakukan survei, telah mengamati tempat kejadian perkara. salah satunya untuk mengetahui jadwal karyawan yang akan bekerja pada malam tahun baru 2025. Telah kami identifikasi adalah merupakan sejenis korek api yang menyerupai senjata api,” jelasnya.
Baca Juga: Kecelakaan Saat Kejar-kejaran, Satu Remaja Tewas di Pondok Aren
Kata Victor, usai beraksi tersangka langsung membuang barang bukti ke daerah aliran sungai di kawasan Serpong. Victor juga mengaku penyidik sempat kesulitan mencari barang bukti pistol korek api tersebut.
“Membuang alat yang menyerupai senjata api ini di Kali Angke. Tersangka melaksanakan aksinya krena terlilit pinjaman online atau yang dipinjam dari pinjaman online,” katanya.
Atas perbuatannya IA dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerangan. Ancaman pidana terhadap tersangka kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Diberitakan sebelumnya, aksi perampokan terjadi di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Shell di Jalan Moh Husni Thamrin, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada (1/1). Uang Rp60 juta dari dalam brankas berhasil dibawa kabur para perampok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan sebelumnya mengatakan bahwa kasus itu dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya pada Rabu (1/1/2025) pagi.
Ade Ary menyampaikan, perampokan itu bermula saat satu pelaku mengenakan jaket ojek online mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setelah itu, pelaku langsung menuju ruang office dan mengetuk pintu.
Baca Juga: 137 Aduan Terkait Haji dan Umrah, 34 Kasus ke Polisi
“Sekitar pukul 03.00 WIB datang 1 orang pelaku yang menggunakan jaket gojek dengan menggunakan sepeda motor honda beat street warna hitam tanpa nopol, langsung menuju ke ruang kantor,” katanya.
Setelah itu, lanjut Ade, korban AF yang tengah menginput laporan mendengar suara pintu kantor diketuk oleh seseorang. Saat AF membuka pintu, pelaku langsung menodongnya dengan senjata api.
“Korban membuka pintu dan langsung ditodong oleh pelaku dengan senjata api jenis pistol warna hitam pelaku langsung menanyakan kunci brankas,” katanya.
Akhirnya, AF pun menghubungi saksi satu yakni AH untuk masuk ke dalam kantor agar dibawakan kunci brankas. Ketika AH masuk, dirinya melihat AF sudah ditodongkan senpi oleh pelaku. Selanjutnya, pelaku menyuruh korban untuk membuka brankas.
“Pelaku menyuruh korban dan saksi 1 untuk membuka ruangan tempat menyimpan brankas dan langsung membuka brankas yang tidak terkunci, lalu pelaku menyuruh saksi 1 untuk memasukan uang yang nominalnya kurang lebih Rp 60.000.000 pelaku mengambil handphone korban dan menaruhnya didepan ruangan brankas dan mengunci pintu brankas dari luar,” paparnya.
Ade menambahkan, sekitar pukul 03.30 WIB saksi dua yakni ABF mendengar teriakan para korban. “Sekitar pukul 03.30 WIB saksi 2 tiba-tiba mendengar teriakan dari dalam ruang brankas dan saksi 2 membantu korban keluar dari ruangan tersebut yang kuncinya ditinggal oleh pelaku,” pungkasnya. (eko)
























