SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mencatat 137 laporan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji dan umrah hingga 18 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 34 kasus telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH), termasuk Bareskrim Polri, untuk penanganan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid mengatakan 137 laporan tersebut tercatat dalam register pengelolaan aduan atau kasus.
Laporan itu mencakup dugaan atau indikasi pelanggaran yang ditangani melalui tahapan pengawasan, klarifikasi, pemeriksaan dan pendalaman, hingga penanganan perkara.
“Jemaah datang dengan kepercayaan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan layanan yang benar, dana yang aman, informasi yang transparan, dan tanggung jawab yang jelas,” ujar Harun dalam keterangan pers, Kamis (20/8/2026).
Sebanyak 34 pihak tercatat telah diserahkan kepada APH per 18 Agustus 2026. Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus, umrah, dan haji reguler.
Pada kategori haji khusus, terdapat 14 pihak travel. Sementara kategori umrah mencakup 19 pihak. Satu perkara lainnya berkaitan dengan KBIHU pada kategori haji reguler.
Harun menegaskan, pelimpahan kepada APH merupakan langkah lanjutan bagi aduan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Status tersebut tidak berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
Baca Juga: Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027 Rp 3,2 Juta, Jamaah Lunasi Rata-Rata Rp 23 juta
“Soal terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang ada. Karena itu, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Kemenhaj, kata Harun, akan memperkuat pengawasan bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum. Penanganan dilakukan secara berjenjang sejak aduan diterima hingga pendalaman atau penegakan hukum apabila diperlukan.
“Kami ingin membangun ekosistem haji dan umrah yang sehat. Penyelenggara yang tertib dan berintegritas tentu akan kami dorong, sementara setiap dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” kata Harun.
Ia mengatakan perlindungan jemaah tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan. “Ketika ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Fokus kami satu, melindungi jemaah,” ujar Harun.
Skala persoalan tersebut terlihat dari besarnya aktivitas umrah. Sehari sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan sekitar 3 juta orang melaksanakan umrah setiap tahun.
Dengan asumsi biaya perjalanan rata-rata Rp30 juta per jemaah, Dahnil menghitung dana yang berputar dalam perjalanan umrah mencapai sekitar Rp90 triliun per tahun.
Baca Juga: Wanita di Ciputat Timur Berulang Kali Jadi Korban Orderan Fiktif Ojek Online
“Kalau 3 juta kali Rp30 juta saja, berarti setiap tahun ada Rp90 triliun uang umrah,” kata Dahnil dalam rapat Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Namun, besarnya aktivitas tersebut juga diikuti laporan dugaan penipuan. Dahnil mengatakan setiap hari terdapat ratusan orang yang datang ke Kemenhaj untuk mengadukan persoalan umrah. Ia mencontohkan kasus travel Hanania yang disebut menipu banyak calon jemaah.
“Setiap hari itu selalu ada jemaah yang telantar dan ditipu. Oleh sebab itu, kami mohon bantuan juga karena di dapil-dapil pasti banyak jemaah yang jadi korban,” ujar Dahnil.
Dahnil mengatakan Kemenhaj telah menelusuri perusahaan atau travel yang dinilai perlu segera ditutup atau diberi peringatan. Ia juga meminta persoalan jemaah yang menjadi korban di daerah dikoordinasikan dengan tim pengendalian haji dan umrah. (rmg/xan)





















