SATELITNWES.ID, PANDEGLANG—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang kembali melalukan penutupan paksa terhadap SPBU mini bodong milik PT. Indomobil Prima Energi, yang masih membandel beroperasi di 5 kecamatan di Kabupaten Pandeglang, Kamis (9/7).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Pandeglang, Juhanas Waluyo mengatakan, padahal pihaknya sudah mengingatkan kepada pihak PT. Indomobil Prima Energi agar menutup terlebih dahulu usahanya, sampai izinnya selesai diproses.
Namun, peringatan itu masih tak dihiraukan oleh pihak PT. Indomobil Prima Energi. Maka dari itu, pihaknya tengah menyebar personelnya untuk melakukan penutupan paksa terhadap SPBU mini yang masih beroperasi tersebut.
“Pada Kamis (2/7) lalu, kami sudah peringatkan dengan menutup paksa salah satu SPBU mini tersebut, dan pihak PT. Indomobil Prima Energi siap menutup yang lainnya. Tapi pada faktanya hasil pemantauan kami, mereka tak melakukan itu. Akhirnya kami terjun langsung menutup paksa yang lainnya,” kata Juhanas Waluyo, Kamis (9/7).
Pada hari Kamis, pihaknya sudah berhasil melalukan penutupan SPBU mini itu yang tersebar di lima kecamatan yakni Kecamatan Menes, Cigeulis, Cibaliung, Panimbang, dan Sukaresmi.
“Hari ini baru di lima kecamatan. Kami bakal pantau terus di kecamatan lainnya. Jika masih ada yang buka, tentu saja kami bakal menindak tegas kembali sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain menindaklajuti Keputusan Bupati Nomor : 503/Kep.108-Huk tentang Satgas (Satuan Tugas) pengawasan dan pengendalian perizinan dan non perizinan, yang menghasilkan rapat terbatas tim dengan berita acara Nomor : 503/548-BA.DPMPTSP/2020 tanggal 30 Juni 2020, penutupan paksa itu dilakukan karena PT. Indomobil Prima Energi tengah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang bangunan.
“Kami tidak sembarangan menutup, tapi atas dasar aturan yang berlaku bahwa perusahaan itu benar-benar melanggar aturan, karena belum mengantongi izin. Pokoknya bakal kami awasi. Jika ada yang buka lagi, bakal kami tutup dan perkarakan sesuai aturan,” tandasnya.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Sukur mengatakan, pihaknya mendorong DPMPTSP agar tidak memberikan izin sama sekali bagi perusahaan SPBU mini itu. Karena pengelolaanya sudah membandel dan menganggap remeh regulasi Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang.
“Sekalian Pemda Pandeglang jangan memberi izin agar menjadi catatan untuk pengusaha lain. Kami memang butuh investor untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), tapi harus sesuai aturan. Jangan sampai membuat citra atau marwah Pemda juga menjadi kerdil,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), akhirnya menutup paksa SPBU mini tidak berizin milik PT. Indomobil Prima Energi. Salah satunya yang berada di Jalan AMD Karangtanjung-Labuan, Kamis (2/7).
Selain itu, sudah ada kesepakatan antara pihak PT. Indomobil Prima Energi, pada saat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Pandeglang dengan DPMPTSP Pandeglang, Selasa (30/6) lalu. Perusahaan itu bakal secara mandiri menuntup semua SPBU mini miliknya. Namun terhitung dua hari dari kesepakatan itu, ternyata perusahaan itu masih bersikap “nakal” karena belum melakukan penutupan.
Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Endang Sumantri menegaskan, sikap PT. Indomobil Prima Energi, benar-benar sudah melenceng dari komitmen awal, yang siap secara mandiri menutup sementara hingga izinya keluar. Maka dari itu, kata dia, tak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas. (nipal/aditya)