SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Nahas nasib Suratmi (48). Ibu guru salah satu SMP Negeri di Kabupaten Tangerang itu menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat tertipu saat menjajal bisnis jual beli secara daring.
Dia melaporkan kasus itu ke Kepolisian Resort Kota Tangerang, Senin (17/2).
Suratmi yang merupakan warga Kampung Tegal Baju Kelurahan Tigaraksa Kecamatan Tigaraksa itu mengungkapkan mulanya dia mendapatkan pesan WhatsApp dari seseorang bernama Nadira.
Pengirim pesan tersebut mengaku dirinya memiliki bisnis daring yang sudah bekerjasama dengan salah satu marketplace ternama di media sosial Facebook.
Lalu, Nadira mengajak Suratmi untuk bergabung dengan bisnis jual-beli online tersebut. Surati diiming-imingi keuntungan sebesar 20 sampai 30 persen apabila ikut bergabung.
Menurut Suratmi, pelaku juga meminta agar dia segera mentransfer sejumlah uang apabila ingin bergabung. Jika sudah bergabung dan mentransfer sejumlah uang, Surati diminta mengirimkan gambar produk yang akan disebarkan di medsos.
Baca Juga: Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi
Karena tergiur dengan ajakan Nadira, korban kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya ada sekitar 90 anggota dengan seseorang berinisial P sebagai adminnya. Setelah, masuk ke dalam grup, korbanmentransfer uang sebesar Rp 880 ribu untuk membeli sebuah produk jam tangan.
“Pertama saya transfer 880 ribu, saya pilih jam tangan. Memang awalnya ada keuntungan sekitar 170 ribu. Tapi saya diminta transfer lagi 3 juta,” jelasnya.
Tak sampai di situ, Suratmi juga kembali disuruh mentransfer uang dengan jumlah yang variatif mulai dari 6 juta, 18 juta, 27 juta hingga 35 juta. Menurut pelaku uang tersebut sebagai syarat untuk bisa mengambil keuntungan berikutnya.
Namun nahas, saat korban hendak menarik keuntungan, akunnya tiba-tiba terkunci. Pelaku berdalih lantaran korban telat dalam menyelesaikan tugasnya, yakni menshare produk-produk ke media sosial Facebook.
Untuk membuka akun yang terkunci, korban diminta untuk mentransfer kembali uang sebesar Rp 70 juta. Dan, Suratmi pun mengikuti intruksi yang diminta pelaku dengan melakukan transfer uang sebesar Rp 70 juta.
Namun, akun yang dikelolanya itu justru malah terkunci total dan tidak bisa dibuka kembali. Sementara, orang yang mengajaknya bergabung tersebut telah hilang bagaikan ditelan bumi, tanpa ada kabar apapun.
Baca Juga: Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug
“Supaya akunnya bisa dibuka saya disuruh transfer lagi Rp70 juta. Tapi setelah saya transfer akunnya tetap tidak bisa dibuka. Bahkan saldo yang mengendap di dalamnya tidak bisa ditarik sampai hari ini,” kata dia.
Merasa telah menjadi korban penipuan, Suratmi akhirnya melapor ke Polresta Tangerang, Senin (17/2). Suratmi mengaku, telah mengalami kerugian sebesar Rp 157 juta, akibat penipuan online tersebut.
“Kerugian, kalau dihitung semua kurang lebih mencapai Rp 157 juta, ” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengaku telah menerima laporan tersebut. Dan, pihaknya akan melakukan penelusuran dugaan penipuan online tersebut.
“Sudah kami terima, dan akan kami dalami dan tindak, ” tukasnya. (alfian)
























