SATELITNEWS.COM, SERANG—Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih Andra Soni-Dimyati Natakusumah akan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Kamis (20/2) di Istana Kepresidenan, Jakarta. Setelah dilantik, Andra Soni akan langsung berangkat menuju Magelang untuk mengikuti retret. Sedangkan Dimyati Natakusumah menyusul belakangan.
Hal itu diungkapkan Asda I Banten, Komarudin, Selasa (18/2). Dia menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih akan mengenakan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB) saat dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Komarudin menerangkan sebelum pelantikan, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih telah mengikuti tes kesehatan dan menghadiri gladi yang dilaksanakan pada Selasa (18/2) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
“Kemudian besok (Rabu, 19/2) juga akan mengikuti gladi bersih dan puncaknya pelantikan pada Kamis (20/2), setelah itu kepala daerah juga akan mengikuti retret atau orientasi kepemimpinan di Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025,” imbuhnya.
“Sementara Wakil Gubernur nanti akan menghadiri retret pada hari terakhir 28 Februari 2025 untuk mengikuti pengarahan Bapak Presiden,” sambungnya.
Setelah kepala daerah mengikuti retret atau orientasi kepemimpinan yang dilakukan Pemerintah Pusat, Pemprov Banten akan mengagendakan sejumlah kegiatan. Mulai dari serah terima jabatan dan rapat paripurna pidato gubernur di DPRD Provinsi Banten serta kegiatan lainnya.
Baca Juga: Lepas Ribuan Santri Ke Ponpes Lirboyo, Ini Amanat Wagub Banten Dimyati Natakusumah
“Kita juga berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait hal tersebut. Hanya yang tidak ada serah terima jabatan itu Kota Tangerang Selatan. Lantaran kepala daerahnya tidak berganti,” jelasnya.
Selain itu, Komarudin menuturkan tidak seluruh kepala daerah se-Provinsi Banten yang akan dilantik pada Kamis (20/2) oleh Presiden Prabowo. Lantaran untuk kepala daerah Kabupaten Serang saat ini masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, terdapat 3 daerah di Provinsi Banten yang bersengketa terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan. Namun berdasarkan sidang putusan dismissal yang dilakukan MK, hanya sengketa Pilkada Kabupaten Serang dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Kepala Daerah Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan itu termasuk yang dilantik serentak,” pungkasnya. (mpd/rmg)

















