SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kementerian Lingkuagan Hidup (KLH) telah melayangkan surat peringatan kepada ratusan pemerintah daerah terkait tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih menggunakan metode open dumping atau pembuangan terbuka. Tak terkecuali Pemerintah Kota Tangerang yang masih menggunakan metode tersebut di TPA Rawa Kucing, Neglasari.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, menaati amanat bahwa tahun 2026 sudah tidak boleh menggunakan metode open dumping di TPA termasuk Rawa Kucing. “Jadi bukan instruksi, tapi itu Undang-undang yang memang mengamanatkan bahwa tahun 2026 sudah tidak boleh lagi open dumping. Bukan TPAnya, tapi metode open dumpingnya yang tidak boleh,” ungkapnya Rabu (19/2/2025).
Oleh karenanya, DLH Kota Tangerang kini tengah menyusun roadmap rencana kerja menuju tahun 2026 untuk mengubah sistem open dumping. Salah satunya dengan cara menggunakan mesin Refuse Derived Fuel (RDF) yang saat ini tengah berjalan di TPA Rawa Kucing.
“Kami sedang berupaya menggunakan RDF, nantinya ke depan kita akan juga bangun lagi di sisi lain dari TPA Rawa Kucing ini. Sehingga ke depannya TPA Rawa Kucing kita akan ubah jadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), bukan lagi tempat pemrosesan akhir,” katanya.
Wawan juga menyebut di tahun ini pihaknya akan menambah 6 unit mesin RDF. Sehingga mesin RDF yang saat ini berjumlah 3 unit bertambah menjadi 9 mesin RDF. “Tadinya kiya mau beli 10 unit, tapi karena efisiensi ini kita akan beli 6 unit RDF, “sebutnya.
Selain itu, DLH Kota Tangerang juga akan menyediakan mesin pencacah sampah atau biasa disebut trommel screen untuk mengolah sampah pada timbunan sampah di TPA Rawa Kucing. “Sampah atau gunung-gunung sampah itu akan diproses, nanti anorganiknya kita masukkan ke mesin RDF, lalu kita proses lagi,” ucapnya.
Baca Juga: Sempat Terbakar, TPS Ilegal di Kecamatan Pinang Ditutup
Dalam hal ini, pihaknya berkomitmen untuk terus berupaya mengoptimalisasi proses pengolahan sampah di Kota Tangerang agar semakin baik kedepannya yakni meniadakan sistem open dumping. “Karena di dalam Undang-undang itu tidak boleh ada lagi pengolahan sampah dengan metode open dumping. Maka kami Pemkot Tangerang pengelolaannya berupaya merubah dan memperbaiki pengolahan proses open dumping itu,” ucapnya. “Jadi nanti yang masuk ke Rawa Kucing itu ngga boleh sampah murni. Hanya sampah residu saja,” sambungnya. (hafiz)


















