SATELITNEWS, LEBAK—Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 72 miliar. Pos anggaran pelayanan dasar dan belanja pegawai tidak menjadi sasaran pemangkasan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso mengatakan, sesuai amanat dari Inpres Nomor 1/ 2025 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29/ 2025, Pemkab Lebak saat ini telah melakukan efisiensi anggaran untuk mendukung program pemerintah pusat. “Efiesiensi anggaran Pemkab Lebak mencapai Rp 72 miliar. Sekarang efisiensi sedang berjalan,” ujar Budi, Rabu (19/2/2025).
Budi merinci, pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 32 miliar dengan rincian Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 8 miliar, dan Dana Alokasi Umum (DAU) infrastruktur jalan Rp 24 miliar. Selain itu, Pemkab Lebak juga harus menyiapkan Rp 40 miliar untuk menjalankan program prioritas Bupati Lebak terpilih, Hasbi Jayabaya. Guna menutupi hal tersebut, Pemkab Lebak melakukan efisiensi mandiri pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Pemangkasan anggaran infrastruktur ini dipastikan tak berdampak pada penangan perbaikan jalan. Mungkin pertimbangan pemerintah pusat karena kondisi jalan mantab di Lebak sudah 75 persen akhirnya dipangkas. Namun kita harus menutupi kekurangan itu agar penanganan jalan nggak hilang. Sektor pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan itu nggak dikurangi harus tetap jalan,” tuturnya.
Budi juga memastikan pemangkasan anggaran tidak akan berdampak pada tenaga honorer. Dari data Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, jumlah tenaga honorer di Lebak tahun 2022 ada 5.523 orang, jumlahnya menurun di tahun 2024 menjadi 3.096. Sehingga, 2.427 orang sudah diangkat menjadi PPPK. “Kita jamin, tenaga honorer itu gajinya enggak dikurangi, nggak dirapel. Honor pegawai honorer itu kecil, kalau nggak dibayar gimana,” sambungnya.
Budi menjelaskan, pemangkasan yang dilakukan bukan dari anggaran wajib seperti postur anggaran belanja pegawai ataupun biaya untuk telepon, air, listrik, dan internet. Pemangkasan menyasar anggaran perjalanan dinas, acara seremonial, hingga sewa tempat kegiatan.
Baca Juga: Perubahan APBD 2026: Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur
“Belanja wajib itu gaji dan tunjangan, pegawai honorer, belanja telepon, air, listrik, dan internet, kita pertahankan. Jangan sampai ada kasus enggak kebayar listrik dimatiin. Itu kan malu sebagai pemerintah,” jelasnya. “Perjalanan dinas, sewa gedung buat kegiatan, acara seremonial itu opsional bisa kita pangkas. Meskipun teman-teman PHRI juga terdampak karena sewa tempat dihilangkan,” pungkasnya.(mulyana)
























