SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang nomor 5167 / 2025 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan, Cafe, Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada bulan suci Ramadan 1446 H.
Hal tersebut dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati selama bulan suci Ramadan 1446 H. Oleh karenanya, Pemerintah Kota Tangerang meminta kepada seluruh pengusaha tempat hiburan wajib tutup selama bulan suci Ramadan.
Adapun tempat hiburan mulai tutup dari 2 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idulfitri. Tempat hiburan yang dimaksud meliputi karaoke, sauna, spa dan massage serta dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketentraman dan ketertiban.
“Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 40 / 2017, Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, untuk dapat Menutup Sementara Kegiatan Operasional Usahanya pada hari-hari besar keagamaan,” ujar Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan, Selasa (25/2/2025).
Sementara untuk pemilik rumah makan/cafe/restoran dan sejenisnya boleh membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB dan dapat melayani sahur dimulai pukul 02.00 WIB. “Untuk penampilan Live musik dan DJ tidak diperbolehkan,” imbuhnya.
Maryono menuturkan, khusus untuk usaha tempat billiard diperbolehkan beroperasi asal jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.
Baca Juga: RT/RW di Kota Tangerang Diminta Jadi Motor Penggerak Pilah Sampah dari Rumah
“Jam 17.00 WIB sampai dengan Pukul 21.00 WIB agar dapat berhenti beroperasi sementara untuk menghormati waktu berbuka puasa dan sholat tarawih,” jelasnya. “Apabila surat edaran tersebut tidak dilaksanakan, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (hafiz)
























