SATELITNEWS.COM, SERANG—Tim kuasa hukum pasangan Calon Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2 Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas berencana melaporkan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Mereka menilai hakim tidak teliti, tidak cermat dan tidak menerapkan aturan hukum pasal 158 UU nomor 10 tahun 2016 tentang ambang batas maksimal 0,5 persen suara.
“Menurut kami kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas selaku pihak terkait dengan tegas menyatakan bahwa penerapan pasal tersebut sangat penting untuk dipertimbangkan, karena perolehan suara tersebut telah didapati sesuai fakta atau pilihan warga Kabupaten Serang secara murni, tidak ada kejadian khusus, atau tidak ada kecurangan penyelenggara Pilkada,” kata Cecep Azhar, tim hukum Zakiyah-Najib saat menggelar konferensi pers, Selasa (25/2).
Menurut Cecep, majelis Hakim tidak cermat atau tidak teliti karena tidak menerapkan dan menjalankan peraturan MK nomor 3 tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Dalil permohonan pemohon tidak menjelaskan objek dalam perkara perselisihan hasil pemilihan yang menjadi wewenang MK sesuai pasal 8 ayat 3 huruf B angka 4 itu menjelaskan mengenai kesalahan hasil perhitungan yang ditetapkan KPU dan yang benar menurut pemohon.
“Menurut kami kuasa hukum bahwa hakim MK dalam memutuskan per mohonan A quo tidak berdasarkan hukum, tidak sesuai dengan kewenangannya, hanya asumsi saja,” tuturnya.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Hakim Djuyamto dan Arif
Selanjutnya yang ketiga, Hakim MK telah melampaui batas wewenang yaitu menyangkut perkara perselisihan hasil pilkada, bukan sengketa administrasi pemilihan atau perselisihan lain yang sudah menjadi wewenang Bawaslu dan Mahkamah Agung.
“Sesuai pasal 135 UU nomor satu tahun 2015 dan undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menurut kami kuasa hukum MK memutuskan tidak berdasarkan hukum yang berlaku, hanya asumsi belakang,” tuturnya.
Selain itu, Majelis Hakim memutuskan tidak berdasarkan hukum yang berlaku, namun bersifat alibi. “Sudah sangat jelas permohonan pemohon kabur, karena dalil yang diungkapkan pemohon sebatas alibi saja, seolah olah Pilkada Kabupaten Serang penuh dengan pelanggaran dan menurut pemohon pelanggarannya telah memenuhi unsur TSM,” katanya.
Cecep juga mengungkapkan bahwa terkait Yandri Susanto bukan tim pemenangan kampanye Paslon nomor urut 2 yang didaftarkan di KPU. Artinya Yandri dan paslon nomor 2 tidak ada hubungan hukum, sehingga apa yang dilakukan oleh Yandri Susanto adalah bersifat pribadi.
“Dengan tidak cermatnya Hakim MK tersebut merupakan kerugian besar terhadap klien kami. Perlu diketahui oleh Hakim MK bahwa apa yang dilakukan oleh Yandri Susanto bukan sebuah pelanggaran Pilkada, karena tidak ada status Bawaslu yang menindaklanjuti bahwa Yandri Susanto melakukan pelanggaran,” tuturnya.
Oleh karena itu, kata Cecep atas adanya putusan Hakim yang merugikan, maka ada jalur yang akan tempuh. “Dalam waktu dekat ini kita akan diskusi dengan klien. Kalau melihat dari sisi hukum pandangan kami keyakinan asumsi saja yang didalilkan. Kita akan melaporkan ke MKMK,” tuturnya.
Baca Juga: Hakim Ad Hoc Merasa Dilupakan, Kesejahteraan Mandek 13 Tahun
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan calon Ratu Zakiyah–Najib Hamas yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang. MK memerintahkan agar KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.
Perintah itu disampaikan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Serang, Senin (24/2). Sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum tersebut dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi yaitu diantaranya Suhartoyo selaku Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P, Foekh dan Guntur. (sidik)
