SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mengeluhkan kesenjangan kesejahteraan yang dialami para hakim ad hoc. Mereka menilai negara abai terhadap hakim ad hoc, meski memikul tanggung jawab yudisial yang setara dengan hakim karier.
Juru Bicara FSHA Ade Darussalam mengatakan hakim ad hoc lahir dari amanat reformasi dan dedikasi para pejuang demokrasi untuk memperkuat peradilan, terutama pada perkara-perkara khusus seperti tindak pidana korupsi, hak asasi manusia, hubungan industrial, dan perikanan. Namun, setelah sistem berjalan, perhatian negara terhadap kesejahteraan mereka justru meredup.
“Hakim ad hoc dibentuk dari dedikasi dan keringat para pejuang demokrasi untuk kebaikan negara ini. Tapi ketika hakim ad hoc itu sudah jadi, semuanya lupa terhadap eksistensi hakim ad hoc itu,” ujar Ade dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Rabu (14/1/2026),
Menurut Ade, dalam praktik peradilan hakim ad hoc kerap dibandingkan dengan hakim karier, termasuk oleh sistem internal sendiri. Perbedaan status tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan.
“Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” kata Ade.
FSHA mencatat, terakhir kali kesejahteraan hakim ad hoc mengalami penyesuaian adalah pada 2013 melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013. Sejak itu, selama sekitar 13 tahun, tidak ada pembaruan.
Kondisi ini kontras dengan hakim karier yang pada 2025 mendapatkan kenaikan tunjangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025. Dalam PP tersebut, tunjangan hakim karier naik dengan besaran bervariasi sesuai jenjang, mulai dari Rp 46,7 juta hingga Rp 110,5 juta per bulan.
Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi hakim ad hoc, termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, HAM, perikanan, dan sektor lainnya. “Tepatnya kurang lebih 13 tahun hakim ad hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan,” ujar Ade.
Selain tidak memiliki gaji pokok, hakim ad hoc juga hanya menerima tunjangan transport kehadiran sekitar Rp 40.000 per hari. Padahal, dalam ketentuan perundang-undangan, mereka berhak atas fasilitas seperti rumah dinas. Dalam praktiknya, hak tersebut kerap tidak bisa dinikmati.
“Seharusnya kami pun mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya. Tapi faktanya, ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan hakim karier mau menempati, ya mau tidak mau kami harus mengalah,” tutur Ade.
FSHA juga menyoroti ketiadaan jaminan perlindungan sosial, termasuk asuransi kecelakaan dan kematian. Ade mencontohkan kasus seorang hakim ad hoc di Jayapura yang meninggal dunia tanpa perlindungan negara. Bahkan, biaya pemulangan jenazah harus ditanggung secara swadaya oleh sesama hakim ad hoc.
“Ini fakta. Teman kami di Jayapura meninggal, kami benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kami itu. Karena memang kami tidak dilindungi, tidak ada jaminan itu,” kata Ade.
Ketimpangan juga terjadi pada hak normatif lainnya, seperti cuti melahirkan. Menurut FSHA, masih terdapat disparitas perlakuan antara hakim karier dan hakim ad hoc dalam pemenuhan hak-hak dasar tersebut.
Perwakilan FSHA lainnya menambahkan, belum adanya regulasi khusus membuat posisi hakim ad hoc kerap menjadi perdebatan dalam pengambilan kebijakan.
“Dampak dari belum adanya regulasi itu, setiap orang yang menentukan kebijakan terhadap hakim ad hoc tergantung penafsirannya,” ujar dia.
Karena itu, FSHA mengusulkan adanya pengaturan tersendiri yang adil dan objektif bagi hakim ad hoc, termasuk melalui kajian ilmiah dan pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim. Mereka berharap DPR RI dapat mendorong pemerintah dan Mahkamah Agung untuk memperbaiki kesejahteraan, memperkuat eksistensi hakim ad hoc, serta menjamin kesetaraan hak.
Ade mengungkapkan perjuangan memperbaiki kesejahteraan hakim ad hoc telah dilakukan sejak 2023 melalui pengajuan ke Mahkamah Agung dan audiensi ke berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Dengan mengadu ke DPR, FSHA berharap negara kembali memberi perhatian serius kepada hakim ad hoc yang selama ini berada di garda depan penanganan perkara strategis, namun tertinggal dalam hal kesejahteraan dan perlindungan. (rmg/xan)