Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Hakim Ad Hoc Merasa Dilupakan, Kesejahteraan Mandek 13 Tahun

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 15 Jan 2026 09:07 WIB
Rubrik Nasional
Hakim Ad Hoc Merasa Dilupakan, Kesejahteraan Mandek 13 Tahun

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Rabu (14/1/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mengeluhkan kesenjangan kesejahteraan yang dialami para hakim ad hoc. Mereka menilai negara abai terhadap hakim ad hoc, meski memikul tanggung jawab yudisial yang setara dengan hakim karier.

Juru Bicara FSHA Ade Darussalam mengatakan hakim ad hoc lahir dari amanat reformasi dan dedikasi para pejuang demokrasi untuk memperkuat peradilan, terutama pada perkara-perkara khusus seperti tindak pidana korupsi, hak asasi manusia, hubungan industrial, dan perikanan. Namun, setelah sistem berjalan, perhatian negara terhadap kesejahteraan mereka justru meredup.

“Hakim ad hoc dibentuk dari dedikasi dan keringat para pejuang demokrasi untuk kebaikan negara ini. Tapi ketika hakim ad hoc itu sudah jadi, semuanya lupa terhadap eksistensi hakim ad hoc itu,” ujar Ade dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Rabu (14/1/2026),

Menurut Ade, dalam praktik peradilan hakim ad hoc kerap dibandingkan dengan hakim karier, termasuk oleh sistem internal sendiri. Perbedaan status tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan.

“Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” kata Ade.

FSHA mencatat, terakhir kali kesejahteraan hakim ad hoc mengalami penyesuaian adalah pada 2013 melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013. Sejak itu, selama sekitar 13 tahun, tidak ada pembaruan.

Baca Juga: Lahan Eks Pasar Kragilan Digugat di Pengadilan, Majelis Hakim Periksa Objek Sengketa

Kondisi ini kontras dengan hakim karier yang pada 2025 mendapatkan kenaikan tunjangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025. Dalam PP tersebut, tunjangan hakim karier naik dengan besaran bervariasi sesuai jenjang, mulai dari Rp 46,7 juta hingga Rp 110,5 juta per bulan.

Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi hakim ad hoc, termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, HAM, perikanan, dan sektor lainnya. “Tepatnya kurang lebih 13 tahun hakim ad hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan,” ujar Ade.

BeritaTerbaru

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB

Selain tidak memiliki gaji pokok, hakim ad hoc juga hanya menerima tunjangan transport kehadiran sekitar Rp 40.000 per hari. Padahal, dalam ketentuan perundang-undangan, mereka berhak atas fasilitas seperti rumah dinas. Dalam praktiknya, hak tersebut kerap tidak bisa dinikmati.

“Seharusnya kami pun mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya. Tapi faktanya, ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan hakim karier mau menempati, ya mau tidak mau kami harus mengalah,” tutur Ade.

FSHA juga menyoroti ketiadaan jaminan perlindungan sosial, termasuk asuransi kecelakaan dan kematian. Ade mencontohkan kasus seorang hakim ad hoc di Jayapura yang meninggal dunia tanpa perlindungan negara. Bahkan, biaya pemulangan jenazah harus ditanggung secara swadaya oleh sesama hakim ad hoc.

“Ini fakta. Teman kami di Jayapura meninggal, kami benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kami itu. Karena memang kami tidak dilindungi, tidak ada jaminan itu,” kata Ade.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ajukan Banding dan Gugat Hakim

Ketimpangan juga terjadi pada hak normatif lainnya, seperti cuti melahirkan. Menurut FSHA, masih terdapat disparitas perlakuan antara hakim karier dan hakim ad hoc dalam pemenuhan hak-hak dasar tersebut.

Perwakilan FSHA lainnya menambahkan, belum adanya regulasi khusus membuat posisi hakim ad hoc kerap menjadi perdebatan dalam pengambilan kebijakan.

“Dampak dari belum adanya regulasi itu, setiap orang yang menentukan kebijakan terhadap hakim ad hoc tergantung penafsirannya,” ujar dia.

Karena itu, FSHA mengusulkan adanya pengaturan tersendiri yang adil dan objektif bagi hakim ad hoc, termasuk melalui kajian ilmiah dan pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim. Mereka berharap DPR RI dapat mendorong pemerintah dan Mahkamah Agung untuk memperbaiki kesejahteraan, memperkuat eksistensi hakim ad hoc, serta menjamin kesetaraan hak.

Ade mengungkapkan perjuangan memperbaiki kesejahteraan hakim ad hoc telah dilakukan sejak 2023 melalui pengajuan ke Mahkamah Agung dan audiensi ke berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Dengan mengadu ke DPR, FSHA berharap negara kembali memberi perhatian serius kepada hakim ad hoc yang selama ini berada di garda depan penanganan perkara strategis, namun tertinggal dalam hal kesejahteraan dan perlindungan. (rmg/xan)

Tags: hakimHakim Ad Hockesejahteraan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi
Nasional

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun
Nasional

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB
Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

RAPBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Diproyeksikan Naik Rp214,387 Miliar

Wali Kota Tangerang Imbau Warga Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 12:35 WIB
Warga Komplek Nusa Indah Tolak SMPN 25 Tangerang Selatan, Ini Alasannya

Warga Komplek Nusa Indah Tolak Pembangunan SMPN 25 Tangerang Selatan, Ini Alasannya

Senin, 31 Agu 2026 17:15 WIB
SMPN 25 Ditolak Warga, Pemkot Tangsel Tak Punya Opsi Lain

SMPN 25 Ditolak Warga, Pemkot Tangsel Tak Punya Opsi Lain

Kamis, 3 Sep 2026 07:33 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
TKA SMK di Kabupaten Tangerang Disosialisasikan, Sekolah Diminta Bersiap

TKA SMK di Kabupaten Tangerang Disosialisasikan, Sekolah Diminta Bersiap

Rabu, 2 Sep 2026 18:04 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.