Kamis, 21 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Hakim Ad Hoc Merasa Dilupakan, Kesejahteraan Mandek 13 Tahun

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 15 Jan 2026 09:07 WIB
Rubrik Nasional
Hakim Ad Hoc Merasa Dilupakan, Kesejahteraan Mandek 13 Tahun

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Rabu (14/1/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mengeluhkan kesenjangan kesejahteraan yang dialami para hakim ad hoc. Mereka menilai negara abai terhadap hakim ad hoc, meski memikul tanggung jawab yudisial yang setara dengan hakim karier.

Juru Bicara FSHA Ade Darussalam mengatakan hakim ad hoc lahir dari amanat reformasi dan dedikasi para pejuang demokrasi untuk memperkuat peradilan, terutama pada perkara-perkara khusus seperti tindak pidana korupsi, hak asasi manusia, hubungan industrial, dan perikanan. Namun, setelah sistem berjalan, perhatian negara terhadap kesejahteraan mereka justru meredup.

“Hakim ad hoc dibentuk dari dedikasi dan keringat para pejuang demokrasi untuk kebaikan negara ini. Tapi ketika hakim ad hoc itu sudah jadi, semuanya lupa terhadap eksistensi hakim ad hoc itu,” ujar Ade dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Rabu (14/1/2026),

Menurut Ade, dalam praktik peradilan hakim ad hoc kerap dibandingkan dengan hakim karier, termasuk oleh sistem internal sendiri. Perbedaan status tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan.

“Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” kata Ade.

FSHA mencatat, terakhir kali kesejahteraan hakim ad hoc mengalami penyesuaian adalah pada 2013 melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013. Sejak itu, selama sekitar 13 tahun, tidak ada pembaruan.

BeritaTerbaru

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Senin, 18 Mei 2026 16:34 WIB
Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Senin, 18 Mei 2026 13:32 WIB
Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Minggu, 17 Mei 2026 17:21 WIB
IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB

Kondisi ini kontras dengan hakim karier yang pada 2025 mendapatkan kenaikan tunjangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025. Dalam PP tersebut, tunjangan hakim karier naik dengan besaran bervariasi sesuai jenjang, mulai dari Rp 46,7 juta hingga Rp 110,5 juta per bulan.

Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi hakim ad hoc, termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, HAM, perikanan, dan sektor lainnya. “Tepatnya kurang lebih 13 tahun hakim ad hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan,” ujar Ade.

Selain tidak memiliki gaji pokok, hakim ad hoc juga hanya menerima tunjangan transport kehadiran sekitar Rp 40.000 per hari. Padahal, dalam ketentuan perundang-undangan, mereka berhak atas fasilitas seperti rumah dinas. Dalam praktiknya, hak tersebut kerap tidak bisa dinikmati.

“Seharusnya kami pun mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya. Tapi faktanya, ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan hakim karier mau menempati, ya mau tidak mau kami harus mengalah,” tutur Ade.

FSHA juga menyoroti ketiadaan jaminan perlindungan sosial, termasuk asuransi kecelakaan dan kematian. Ade mencontohkan kasus seorang hakim ad hoc di Jayapura yang meninggal dunia tanpa perlindungan negara. Bahkan, biaya pemulangan jenazah harus ditanggung secara swadaya oleh sesama hakim ad hoc.

“Ini fakta. Teman kami di Jayapura meninggal, kami benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kami itu. Karena memang kami tidak dilindungi, tidak ada jaminan itu,” kata Ade.

Ketimpangan juga terjadi pada hak normatif lainnya, seperti cuti melahirkan. Menurut FSHA, masih terdapat disparitas perlakuan antara hakim karier dan hakim ad hoc dalam pemenuhan hak-hak dasar tersebut.

Perwakilan FSHA lainnya menambahkan, belum adanya regulasi khusus membuat posisi hakim ad hoc kerap menjadi perdebatan dalam pengambilan kebijakan.

“Dampak dari belum adanya regulasi itu, setiap orang yang menentukan kebijakan terhadap hakim ad hoc tergantung penafsirannya,” ujar dia.

Karena itu, FSHA mengusulkan adanya pengaturan tersendiri yang adil dan objektif bagi hakim ad hoc, termasuk melalui kajian ilmiah dan pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim. Mereka berharap DPR RI dapat mendorong pemerintah dan Mahkamah Agung untuk memperbaiki kesejahteraan, memperkuat eksistensi hakim ad hoc, serta menjamin kesetaraan hak.

Ade mengungkapkan perjuangan memperbaiki kesejahteraan hakim ad hoc telah dilakukan sejak 2023 melalui pengajuan ke Mahkamah Agung dan audiensi ke berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Dengan mengadu ke DPR, FSHA berharap negara kembali memberi perhatian serius kepada hakim ad hoc yang selama ini berada di garda depan penanganan perkara strategis, namun tertinggal dalam hal kesejahteraan dan perlindungan. (rmg/xan)

Tags: hakimHakim Ad Hockesejahteraan
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260516_141130
Nasional

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli
Nasional

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun
Nasional

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Dimediasi Bupati Tangerang, Tempat Hiburan Malam di Tigaraksa Diubah Jadi Rumah Makan

Dimediasi Bupati Tangerang, Tempat Hiburan Malam di Tigaraksa Diubah Jadi Rumah Makan

Rabu, 20 Mei 2026 16:49 WIB
Hujan deras disertai angin kencang, mengakibatkan tanah tebing di Kampung Cikaler Girang RT 005 RW 001, Desa Cikumbueun, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, longsor dan menimpa dua rumah warga setempat, Sabtu (16/5/2026) petang. (ISTIMEWA)

Tanah Longsor Timpa Dua Rumah Warga Mandalawangi Pandeglang

Minggu, 17 Mei 2026 13:49 WIB
Bendungan Polor Hambat Debit Air, DPUPR Kota Tangerang Dukung Rencana Evaluasi

Bendungan Polor Hambat Debit Air, DPUPR Kota Tangerang Dukung Rencana Evaluasi

Kamis, 14 Mei 2026 12:13 WIB
IMG_20260516_101226

Fraksi PAN Apresiasi Bupati Serang Alihkan Anggaran Fasilitas Jabatan untuk Ambulans Desa dan RTLH

Sabtu, 16 Mei 2026 10:17 WIB
Warga Cipeucang Keberatan Harga Pembebasan Lahan untuk PSEL Tangsel

Warga Cipeucang Keberatan Harga Pembebasan Lahan untuk PSEL Tangsel

Selasa, 19 Mei 2026 09:08 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.