SATELITNEWS.COM, SERANG–Polres Serang menangkap lima orang tersangka pencurian kendaraan mobil roda empat. Kelima tersangka yang berhasil diamankan itu masing-masing berinisial SU, DR, AK, AJ, dan YS. Mereka tergabung dalam satu komplotan yang sama dan disebut kerap menjalankan aksinya di tiga wilayah yang berbeda yakni Serang, Sukabumi, dan Bogor.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, menjelaskan kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan pencurian kendaraan roda empat di wilayah Kecamatan Pamarayan dan Cikande, Kabupaten Serang. Kemudian berdasarkan penyelidikan atas kasus tersebut, pihak Polres Serang berhasil menangkap tersangka pencurian berinisial SA di wilayah Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
“Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang atas nama SA di Jayanti,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Serang pada Kamis (27/2).
Andi menerangkan bahwa dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki perannya masing-masing. Salah seorang dari mereka bertugas melakukan pencurian, sementara empat tersangka lainnya bertugas sebagai penadah.
“Dimana komplotan ini satu orang mengamankan yang merupakan pelaku utama mencuri kendaraan bermotor dan empat orang yang merupakan komplotan penadah,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Serang pada Kamis (27/2).
Adapun modus yang digunakan dalam melakukan aksi tersebut, Andi menerangkan, tersangka menggunakan obeng sebagai alat bantu untuk membuka pintu mobil serta soket listrik digunakan untuk menghidupkan mobil milik korban.
Baca Juga: Cegah Aksi Geng Motor Hingga Curanmor, Polres Serang Tingkatkan Patroli
“Para pelaku ini pertama mengintai apabila dianggap aman yang bersangkutan akan membuka dengan menggunakan obeng, setelah itu menggunakan soket atau alat bantu listrik,” terangnya.
Setelah aksi pencurian itu berhasil, kemudian tersangka menjual kendaraan curian itu ke wilayah Sukabumi dan Bogor, Jawa Barat. Kata Andi, para tersangka menjual kendaraan curian itu dengan kisaran harga Rp10 juta sampai Rp16 juta per unitnya.
“Ini langsung dijualnya utuh, makanya dia jual itu sekitaran Rp10 juta sampai Rp16 juta,” ujarnya.
Selain itu berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah melancarkan aksi pencurian itu selama enam bulan lamanya.
“Dari hasil pengakuan tersangka ini sudah ada lima TKP; dua Serang, dua Bogor, dan satu Sukabumi. Beroperasinya selam enam bulan,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu tersangka pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHP diancam hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (tqs/rmg)
Baca Juga: Sedang Makan Bakso, Bandar Narkoba Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Serang
























