SATELITNEWS.COM, SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Kali ini, petugas berhasil menangkap seorang bandar berinisial DH (28), warga Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari Bali.
DH yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh serabutan ini, ditangkap saat makan bakso di Jalan Pulau Moyo, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus Tropicana Slim dengan berat total 2,25 gram. Selain itu, ditemukan satu paket besar sabu seberat 19,60 gram serta 150 butir pil ekstasi berbagai merek.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan jaringan tersebut berawal dari informasi mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Denpasar, Bali.
“Awalnya petugas memperoleh informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi,” kata AKBP Andri Kurniawan, Senin (17/8/2026).
Baca Juga: Tahanan Meninggal Dunia Didalam Penjara, Kasat Reskrim Polres Serang Beri Penjelasan
Setelah paket dibuka, petugas menemukan 15 butir pil ekstasi di dalamnya. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pihak yang mengirim paket tersebut dan mengembangkan informasi hingga mengarah kepada jaringan yang berada di Pulau Dewata.
“Setelah identitas pengirim diketahui, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak ke Denpasar untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Kapolres.
Setibanya di Denpasar, petugas berhasil menemukan DH di sebuah toko bakso di Jalan Pulau Moyo. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus Tropicana Slim.
Sementara, Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler milik DH. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan komunikasi yang mengungkap adanya perintah dari seorang pria berinisial JR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil pemeriksaan handphone, DH mengaku diperintahkan JR yang saat ini masih DPO untuk mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi di pinggir jalan raya di Jalan Pulau Moyo,” kata Bondan.
Petugas kemudian membawa DH ke lokasi yang dimaksud. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik bekas masker yang di dalamnya terdapat satu plastik klip sabu seberat 19,60 gram serta dua plastik klip berisi pil ekstasi masing-masing sebanyak 100 butir dan 50 butir.
Baca Juga: Polsek Pamarayan Kerjasama Dengan PMI Gelar Bhakti Kesehatan
“Dari lokasi tersebut kami kembali mengamankan sabu seberat 19,60 gram dan 150 butir ekstasi. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Serang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Bondan.
Kasat menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di atas DH, termasuk memburu JR yang diduga berperan memberikan perintah kepada tersangka.
“Kami juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas provinsi tersebut,” pungkasnya. (sidik)


















