SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Selama Ramadan hingga Lebaran IdulFitri 1446 Hijriyah, para sopir angkutan umum (angkum) diminta tidak menaikan tarif sepihak. Apabila ada yang melakukan pelanggaran, bakal ditindak hingga dicabut izin operasionalnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang Suhaedi mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan internal mengenai pengawasan terhadap kenaikan tarif sepihak. Oleh karena, hampir setiap tahun selalu ditemukan adanya sopir angkutan yang menaikan tarif secara sepihak.
“Iya kita sudah bahas mengenai hal itu, di internal kami sendiri. Kita sudah menjadwalkan mengenai rapat dengan semua pihak, mulai dari Organda, pemilik PO Bus, dan lainnya. Supaya tidak ada yang menaikan tarif sepihak,” kata Suhaedi, Rabu (5/3/2025).
Suhaedi mengatakan, apabila ada sopir angkot yang melakukan pelanggaran dengan menaikan tarif angkutan secara sepihak, bisa dikenakan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasionalnya. Oleh karena itu, dia meminta kepada para sopir agar tidak melalukan hal tersebut karena akan merugikan.
“Sanksi untuk sopir yang menaikan tarif sepihak, bisa sampai dicabutnya izin operasional. Karena tarif yang berlaku, merupakan hasil rapat dengan pihak kementerian. Jadi memang sebaiknya jangan sampai melanggar,” tambahnya.
Dia mengaku, pihaknya terus melakukan pengawasan agat tidak ada sopir nakal yang menaikan tarif secara sepihak. Pengawasan itu dilakukan oleh semua personel Dishub Pandeglang, serta akan melakukan sidak ke sejumlah mobil angkutan.
“Pengawasan sudah pasti dilakukan, cuman kan dilapangan selalu kucing-kucingan. Makanya kita juga akan tanyakan ke penumpang, khawatirnya anak kenaikan tarif sepihak. Kalau ada, segera kita tindak,” tambahnya.
Suhaedi meminta kepada para penumpang, agar segera melaporkan apabila ada sopir yang menaikan tarif angkutan secara sepihak. Tindakan itu harus dilakukan, agar semua sopir tidak melakukan kesalahan yang sama.
“Catat rute angkutannya, plat nomornya, kalau bus jurusan mana, nama busnya apa, segera laporkan kepada kita, supaya kita jiga bisa segera bertindak dan menegur sopirnya. Kalau mereka masih bandel, kita tindak tegas,” ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPRD Pandeglang, Ade Muamar, menyarankan agar Dishub Kabupaten Pandeglang segera melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait, agar tidak ada lagi sopir angkutan yang menaikan tarif secara sepihak.
“Termasuk para PO bus juga harus dilibatkan, karena kan ini berkaitan dengan angkutan, Organda juga sama harus dihadirkan. Persoalan yang ada menjelang Lebaran itu harus bisa diantisipasi, jangan sampai kesalahan yang sama kembali terjadi,” imbuhnya. (adib)