SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SDN 2 Ciater, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus bergulir. Pemkot Tangsel melalui tim khusus dari Inspektorat telah turun tangan untuk mengusut kasus ini.
Inspektur Kota Tangsel, Ahmad Zubair menyatakan bahwa saat ini timnya masih bekerja untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait kasus ini. Kata dia, akan dilakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat, mulai dari pihak sekolah, komite, hingga wali murid.
“Tim saya sedang kerja biarkan mereka kerja dulu ya. Nanti tim yang putuskan, yang pasti semua akan diminta keterangannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/3).
Kata Zubair, jika hasil penyelidikan membuktikan adanya keterlibatan ASN, sanksi akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sanksinya sesuai PP 94 tahun 2021,” singkat Zubair.
Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut, ada tiga tingkatan hukuman disiplin diantaranya adalah hukuman displin ringan, hukuman disiplin sedang; atau, dan hukuman disiplin berat.
Baca Juga: Bupati Tangerang Maesyal dan Wabup Intan Tekankan Peran Vital Inspektorat
Berdasarkan acuan itu, apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat pungli, sanksi ringan berupa teguran lisan. Lalu, sanksi terberat yang menanti adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sebagai informasi, dugaan pungli ini mencuat setelah wali murid dikenakan pungutan sebesar Rp10 ribu per siswa oleh komite sekolah, yang diklaim sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk guru. Meski uang senilai Rp 9 juta hasil iuran sudah dikembalikan, kasus ini tetap diselidiki karena pungutan dengan nominal yang ditentukan tidak diperbolehkan. (eko)
























