SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, telah menyiapkan anggaran sekitar Rp83 Miliar untuk THR dan TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Serang. Namun proses penyalurannya, masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat.
Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin mengatakan, jika mengacu seperti pada tahun lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib membayar, yang pertama adalah gaji 13 yang besarannya sesuai dengan gaji yang diterima rutin setiap bulan. Kemudian kedua, THR yang besarannya sesuai dengan besaran TPP yang diterima selama satu bulan.
“Jadi kalau ditotal, TPP kan satu bulan untuk Pemda Serang kurang lebih diangka Rp27,2 Miliar, dan kalau untuk kebutuhan gaji Rp55 Miliar, totalnya kurang lebih Rp83 Miliar termasuk dengan PPPK,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).
Adapun untuk proses penyaluran THR dan TPP tersebut, kata Sarudin, pihaknya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Setelah Perpres tersebut ada, maka selanjutnya akan menyusun Peraturan Bupati.
“Nah setelah Peraturan Bupati di tanda tangani, baru kita bayarkan. Tapi sampai dengan saat ini, Perpres yang mengatur tentang pemberian gaji 13, gaji 14 dan THR, belum diterima oleh Pemda,” ujarnya.
Sarudin memastikan, anggaran untuk THR dan TPP ini tidak terkena efisiensi. Karena itu merupakan belanja wajib, sedangkan untuk efisiensi hanya untuk belanja belanja yang sifatnya mendukung.
“Jadi untuk efisiensi ini kita tidak mengarah ke belanja wajib, jadi kalau gajih, TPP gak ada pengaruhnya terkait dengan efisiensi, termasuk THR gak berdampak,” tuturnya.
Sarudin pun menegaskan, pihaknya telah melakukan efisiensi anggaran dengan diterbitkannya surat edaran bupati sebagai tindak lanjut dari instruksi presiden.
“Pengaruhnya memang efisiensi ini kita alhamdulillah bisa mengurangi beban defisit tahun 2024. Kemudian sesuai dengan surat dari Kemendagri ada sebagian yang kita alokasikan untuk menambah belanja publik seperti penanganan kemiskinan,” pungkasnya. (sidik)
























