SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Antisipasi pengurangan takaran minyak goreng, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kabupaten Tangerang gelar operasi minyak goreng di pasar tradisional Tigaraksa, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa dan Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, untuk dilakukan tera ulang, Jumat (15/3/2025).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Resmiati mengatakan, dalam rangka menyikapi ramainya isu minyak goreng akhir-akhir ini. Bahkan, sampai adanya penetapan tersangka oleh pihak kepolisian akibat, pengurangan takaran dalam kemasan minyak goreng merek Minyakkita.
Maka, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, melakukan razia atau pengecekan kembali minyak goreng, dengan merek Minyakkita yang tersebar dipasaran. Tentunya, kata Resmiati, hal itu dilakukan guna memastikan takaran pas dan masyarakat tidak ada yang dirugikan.
“Kalau kemasan plastik. Ketika ditakar itu sesuai, memang kalau yang kemasan botol itu kurang, takarannya tidak sesuai dengan kemasan yang ada di labelnya,” kata Resmiati kepada Satelit News, Jumat (14/3).
Lanjut Resmiati, pihaknya saat ini sudah melaporkan terkait adanya pengurangan takaran dalam kemasan botol minyak goreng dengan merek minyak kita, kepada Kementrian Perdagangan Indonesia. Pasalnya, yang berhak menyikapi hal tersebut adalah Kementrian Perdagangan Indonesia.
“Kita sudah laporkan hal itu kepada pihak Kementerian Perdagangan. Karena, memang yang berhak menyikapi hal itu adalah kementerian,” katanya.
Resmiati menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan razia atau tera ulang kemasan-kemasan minyak disetiap pasar. Tentunya, hal itu untuk memperketat dalam pengawasan peredaran minyak goreng di Kabupaten Tangerang.
“Kita akan perketat pengawasan. Agar, tidak ada lagi minya goreng yang kurang dari takaran,” tandasnya. (alfian)