SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang lakukan verivikasi terhadap pabrik PVC milik PT BOSS yang berada di Jalan Raya Serang, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja. Alhasil, pabrik tersebut tidak mengantongi izin apapun alias ilegal.
Kepala Seksi Wasdal pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Shandy Nugraha mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi, bahkan sejak dua tahun lalu di pabrik milik PT BOSS tersebut.
“Mereka jelas melanggar, karena telah melakukan kegiatan tanpa dilengkapi dengan dokumen lingkungan atau persetujuan lingkungan,” Shandy kepada Satelit News, Senin (3/3).
Menurut Shandy, terkait perizinan lingkungan hidup berada di DLHK Provinsi Banten. Shandy, juga mengatakan bahwa sejak dua tahun lalau pihaknya sudah bersurat kepada pihak Satpol PP untuk melakukan penindakan hasil verifikasi DLHK.
“Sebenarnya, dari dua tahun lalu sudah meminta Satpol PP untuk menindaklanjuti hasil verifikasi. Karena, memang mereka tidak memiliki perizinan,” tandasnya.
Shandy menjelaskan, bahwa PT BOSS ini pabrik yang memproduksi PVC. Namun, limbahnya selalu dikeluhkan oleh masyarakat sekitar. Karena, menimbulkan aroma bau yang tidak sedap, sehingga menganggu pernafasan masyarakat.
“Jumat (28/2) kemarin, masyarakat sempat lakukan unjuk rasa mengeluhkan aroma limbah yang menganggu masyarakat,” katanya.
Saat disinggung apa yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait PT BOSS. Shandy, menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP, DTRB, DPMPTSP, dan DLHK Provinsi Banten.
“Kalau penertiban kan ada di Ranah Pol PP. Selain itu, hal ini tidak hanya menyangkut DLHK saja, tetapi ada peran DTRB, dan DPMPTSP. Maka, dari itu nanti akan kira koordinasikan, berikut dengan DLHK Provinsi,” tukasnya.
Ditempat terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pabrik PVC tersebut apabila benar-benar tidak memiliki izin.
“Harus dikroscek ke OPD yang mengeluarkan izin. Kalau memang tidak ada izin, maka OPD tersebut mengeluarkan surat ke kita. Kalau benar tidak ada izin, baru kami sikat,” tegas Agus.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang ikut menyoroti polemik pabrik yang memproduksi plafon PVC milik PT BOSS di Jalan Raya Serang, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja. Setelah dugaan tidak berizin mencuat ke publik, ditambah dugaan pencemaran udara hingga menganggu masyarakat sekitar.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, sekaligus Wakil Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Tangerang, Deden Umar Dhani mengatakan, bahwa dugaan pencemaran udara yang disebabkan oleh perusahaan PVC milik PT BOSS, harus segera dilakukan penindakan secara tegas oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, kata Deden, apabila pencemaran polusi udara itu dibiarkan, akan berdampak kepada kesehatan masyarakat sekitar. Khususnya, masyarakat Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, yang dimana pada Jumat (28/2) lalu, telah melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik PT BOSS, lantaran mengeluhkan aroma bau yang ditimbulkan perusahaan tersebut.
“Dugaan pencemaran udara yang ditimbulkan PT BOSS harus segera ditindak tegas. Karena dampaknya sudah sangat menganggu kesehatan masyarakat sekitar. Terlebih, saat ini masyakarat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tetapi mereka dibayangi rasa ketakutan akan adanya ancaman pencemaran udara yang menganggu kesehatan mereka,” kata Deden Umar Dhani kepada Satelit News, Selasa (4/3).
Menurut Deden, Pemerintah Kabupaten Tangerang harus memikirkan kesehatan masyarakat disana. Karena, terdapat banyak balita, anak-anak, dan lansia yang dinilai sangatlah rentan terkena dampak polusi udara yang ditimbulkan pabrik PVC tersebut.
“Ada berapa banyak balita di sana, anak-anak, dan lansia yang sangat rentan resiko dampak dari polusi tersebut. Apa kita akan biarkan masyarakat di sana beribadah Ramadhan dengan ancaman kesehatan yang sangat serius,” tukas Deden.
Deden juga menyikapi, terkait hasil verifikasi DLHK Kabupaten Tangerang terhadap PT BOSS tersebut. Dimana, dalam hasil verifikasi tersebut dinyatakan bahwa pabrik PVC itu tidak memiliki izin lingkungan atau persetujuan lingkungan. Maka dari itu, Deden menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang harus melakukan tindakan tegas dengan menghentikan produksi pabrik PVC tersebut.
“Dan yang terpenting jika benar adanya perusahaan itu tidak memiliki ijin lingkungan, tapi sudah berani beroperasi, bahkan menimbulkan pencemaran lingkungan, maka Pemerintah Kabupaten Tangerang harus bertindak tegas, dengan menutup operasional produksi perusahaan. Serta segera memanggil pemilik perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap kesalahannya,” tegas Deden.
Menurut Deden, tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan sangat diperlukan, untuk menjaga kewibawaan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan menjaga lingkungan, serta kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang sendiri.
“Ini harus segera dilakukan untuk menjaga wibawa Pemerintah Kabupaten Tangerang dari perilaku pengusaha nakal. Dan, yang terpenting untuk menjaga keselamatan masyarakat,” tukasnya.
Deden juga mengatakan, bahwa dalam waktu dekat, DPRD Kabupaten Tangerang akan segera melakukan sidak ke pabrik PVC milik PT BOSS tersebut. Dirinya menegaskan, bahwa pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas pelanggaran-pelanggaran yang telah diperbuatnya.
“Dalam waktu dekat, akan kita sidak. Tentu, ini untuk menjaga tegaknya aturan hukum, dimana perusahaan harus bertanggung jawab atas segala dampak dari pencemaran yang ditimbulkan termasuk biaya pengobatan, jika ada masyarakat yang harus menjalani pengobatan akibat pencemaran udara,” katanya.
Dimetahui, sebelumnya masyarakat Kampung Cangkudu, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja lakukan aksi unjuk rasa terkait, limbah pabrik PVC milik PT BOSS yang menimbulkan aroma tidak sedap. Sehingga, menganggu pernafasan Masy sekitar. (alfian)