SATELITNEWS.COM, LEBAK—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak menargetkan pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS) di tahun 2025 sebesar Rp 8.5 miliar. Untuk merealisasikannya, Baznas berharap pemerintah daerah untuk mengoptimalkan seluruh potensi zakat.
“Dengan kerjasama semua stakeholder, target ZIS tahun 2025 ini bisa tercapai yaitu Rp 8.5 miliar,” kata Wakil Ketua Bidang Sumber Daya Manusia dan Umum Baznas Lebak, KH Didin Abdulatif, Minggu (23/3/2025).
Menurut K.H Didin, potensi pengumpulan zakat, infak dan sedekah di Lebak sangatluar biasa yakni di angka 542 miliar rupiah per tahun. Namun, realisasi pengumpulan ZIS di Lebak terbilang masih rendah dari potensinya yang sangat besar.
“Pada tahun 2024, capaian ZIS yakni Rp 8,1 miliar. Memang capaian itu melampaui target 102 persen dari target ZIS sebesar 8 miliar rupiah. Untuk tahun ini ditargetkan bisa terkumpul Rp 8,5 miliar,” ucap Didin.
Didin berharap potensi pengumpulan zakat, infak dan sedekah yang sangat besar di Lebak bisa tercapai. Salah satunya melalui peran besar pemerintah daerah untuk mengoptimalkan seluruh potensi zakat. “Semakin banyak zakat, infak dan sedekah yang terkumpul maka semakin banyak juga yang bisa kita salurkan kepada penerimanya,” ujar Didin.
Ia menjelaskan, zakat tidak hanya semata-mata menjadi salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh umat muslim. Zakat juga merupakan wujud tanggung jawab dan bentuk kepedulian sosial. “Zakat, infak dan sedekah yang terkumpul bukan hanya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai prinsip syariah dan aturan berlaku. Tetapi juga disalurkan untuk berbagai program-program sosial yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan umat,” terang Didin.
Berdasarkan surat Baznas Lebak Nomor: 011/BAZNAS-LBK/I/2025, besaran zakat fitrah berupa uang Rp40 ribu, sementara berupa beras 2,5 Kg (3,5 Liter). Per hari Selasa, 18 Maret 2025, Baznas Lebak mencatat perolehan zakat fitrah telah mencapai Rp800 juta.
Sampai saat ini, perolehan zakat fitrah yang dihimpun Baznas Lebak masih didominasi berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Namun diakui Didin, pihaknya tidak mengetahui berapa pegawai di setiap dinas yang memang menyalurkan zakatnya lewat UPZ. “Jadi dari (UPZ) dinas kami menerima nominal besaran zakat yang terkumpul, tapi tidak ada rincian bersumber dari berapa pegawai,” ungkapnya.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang lebih memilih menyalurkan zakatnya secara langsung kepada mustahik (Kelompok orang yang berhak penerima zakat) tanpa perantara amil (Petugas pengumpul dan pendistribusi zakat). “Kami berharap masyarakat bisa menyalurkan zakatnya melalui amil agar pendistribusiannya nanti kepada mustahik lebih terorganisir, adil dan sesuai ketentuan,” terangnya.(mulyana)