SATELITNEWS.COM, LEBAK– Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya melarang mobil dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak digunakan untuk mudik pada Lebaran 2025. Alasannya, mobdin adalah untuk kerja bukan untuk pribadi.
Menurut Hasbi, mudik merupakan kegiatan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan perjalan dinas dan tugas pemerintahan.
“Kendaraan dinas saya minta jangan dipakai mudik. Itu mudik adalah kegiatan pribadi. Sedangkan mobil dinas untuk kegiatan dinas, artinya pekerjaan,” tegas Hasbi kepada wartawan usai meninjau Pasar Murah di Pasar PKL Kandang Sapi, Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Senin (24/3/2025).
Untuk mempertegas larangan kendaran dinas tidak dijadikan transportasi mudik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkab Lebak segera mengeluarkan surat edaran agar diketahui oleh seluruh ASN Lebak.
“Kepada Sekretaris Daerah (Budi Santoso) untuk membuat surat edaran larangan mudik menggunakan mobil dinas berikut sanksinya.
Tidak hanya melalui surat edaran, Habsi akan segera menyampaikan arahan agar mobil dinas tidak boleh digunakan mudik Lebaran.
Baca Juga: UMKM Lebak Didorong Naik Kelas
“Besok saya akan langsung memberikan arahan bahwa mobil dinas di tahun ini tidak boleh dipakai mudik,” pungkasnya.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bertujuan memastikan bahwa aset pemerintah digunakan sesuai peruntukannya dan mencegah penyalahgunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Kebijakan serupa juga diterapkan di berbagai daerah lain. Selain itu, Pemkab Lebak juga melarang ASN menggunakan dan akan memberikan sanksi bagi yang manggar.
“Segera sesuai perintah SE kita buat, tentu bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Oleh karenanya saya meminta kendaran dinas untuk tidak digunakan mudik pada lebaran tahun ini,” kata Sekda Lebak Budi Santoso singkatnya.(mulyana)
























