SATELITNEWS.COM, TANGSEL- Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Ciater 2 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih belum selesai. Awal kasus ini mencuat lantaran komite sekolah mematok tarif kepada wali murid sejumlah uang, diakui bahwa uang itu nantinya diberikan guru sebagai tunjangan hari raya (THR).
Kasus yang menggegerkan dunia pendidikan itu langsung ditangani oleh Inspektorat Tangsel, sejumlah pihak mulai dari komite sekolah, wali murid, hingga aparatur sipil negara (ASN) turut dipanggil guna dilakukan pemeriksaan.
Inspektur Kota Tangsel, Ahmad Zubair menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh timnya kini sudah selesai. Kata dia, hasilnya akan diserahkan kepada pimpinan usai libur lebaran.
“Insyaallah laporan habis lebaran . Di sampaikan ke pimpinan dan dinas nya,” ujar Zubair, saat dikonfirmasi pada, Jumat (28/3/2025).
Kata Zubair, hasil pemeriksaan memang sudah selesai tapi masih dilakukan penyusunan oleh tim laporan hasil pemeriksaan (LHP). Pihaknya pun, lanjut Zubair telah menyiapkan sejumlah rekomendasi sanksi, nantinya Dinas terkait yang bakal menentukan.
“(Sanksi) rekomendasi. Nanti dari dinas yang lakukan. Pemeriksaan sudah hanya sedang susun lhp. Tim yang sedang buat, saya serahkan mereka untuk kerja sesuai aturan,” bebernya.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya
Ketika ditanya soal berapa ASN Tangsel yang terlibat dalam praktik tersebut, Zubair enggan memberikan jawaban yang pasti.
Sebagai informasi, hasil penyelidikan membuktikan adanya keterlibatan ASN, sanksi akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut, ada tiga tingkatan hukuman disiplin diantaranya adalah hukuman displin ringan, hukuman disiplin sedang; atau, dan hukuman disiplin berat.
Berdasarkan acuan itu, apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat pungli, sanksi ringan berupa teguran lisan. Lalu, sanksi terberat yang menanti adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pungli ini mencuat setelah wali murid dikenakan pungutan sebesar Rp10 ribu per siswa oleh komite sekolah, yang diklaim sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk guru. Meski uang senilai Rp 9 juta hasil iuran sudah dikembalikan, kasus ini tetap diselidiki karena pungutan dengan nominal yang ditentukan tidak diperbolehkan. (eko)


















