SATELITNEWS.COM, LEBAK–Dari 233 narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Klas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, empat diantaranya langsung bebas usai mendapat remisi khusus atau pengurangan masa tahanan di momen perayaan Idulfitri 2025.
Di Lapas Klas III Rangkasbitung, terdapat 266 barapidana. Namun yang yang mendapat remisi khusus hanya 233 orang terdiri dari Remisi Khusus I sebanyak 219 orang dan RK II berjumlah 4 orang.
“Empat orang narapidana di antaranya langsung menghirup udara bebas lantaran sisa masa hukuman yang sudah habis setelah dikurangi remisi,” kata Kalapas Rangkasbitung, Muhamad Khapi, Kamis (3/4/2025).
Khapi menjelaskan, dari 266 orang hanya 233 yang diusulkan mendapat remisi khusus hari raya Idulfitri, lantaran puluhan narapidana lainnya memang belum memenuhi syarat.
“Tidak memenuhi syarat subtantif dan administratif. Seperti belum menjalani masa hukuman enam bulan dan lain-lain,” jelas Khapi.
Remisi Idulfitri paling banyak diterima kepada narapidana kasus pencurian dan narkotika. Khapi menyebut, narapidana yang mendapat pengurangan masa penahanan sesuai dengan jumlah yang diusulkan.
Baca Juga: Arus Mudik di Banten Lancar, Polda Pastikan Terkendali
“Remisi yang diterima oleh tiap-tiap narapidana berbeda-beda. Tentunya remisi diberikan kepada mereka yang sudah memenuhi syarat seperti berperilaku dan mengikuti pembinaan dengan baik selama di dalam Lapas,” terang Khapi.
“Kami harap remisi ini menjadi motivasi untuk selalu taat kepada aturan, berperilaku baik dan mengikuti program-program pembinaan,” harapnya.(mulyana)
