SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Sebuah industri rumahan minuman keras (miras) jenis ciu di Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, digerebek Polsek Jatiuwung pada Jumat (11/4) lalu.
“Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat salah satu rumah di tengah permukiman padat penduduk yang digunakan untuk memproduksi miras jenis ciu,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (15/4).
Zain mengatakan penindakan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin beserta jajarannya dengan melibatkan ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat itu, pihaknya kemudian menyita barang bukti berupa satu set peralatan pembuatan ciu dari pipa paralon dan 10 drum untuk proses fermentasi. Lalu tiga galon berisi ciu beserta 200 botol ciu ukuran 200ml siap untuk diedarkan.
“Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebanyak 200 botol ciu ukuran 200ml, siap untuk diedarkan. Tiga galon berisi ciu. Peralatan memasak dan pengolahan (fermentasi) seperti drum dan paralon yang ditemukan di kamar, dapur dan ruangan atas rumah berlantai dua ini,” sebutnya.
Kepada polisi, pelaku berinisial CH alias Alvin (43) mengakui telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak 4 tahun lalu, tepatnya tahun 2022 hingga April 2025. Dalam satu bulan, pelaku menyebutkan dapat menghasilkan 100 botol ciu ukuran 200ml.
“Peredaran miras jenis ciu ini di Tangerang Raya, yakni Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupeten Tangerang. Bila dikalkulasi (omzet home industry Ciu ini) telah mencapai puluhan juta rupiah,” jelas Zain.
Baca Juga: Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi
Menurutnya, operasional Industri rumahan miras ciu ini, tergolong besar. Untuk itu, Zain bersyukur produksi miras di tempat tersebut dapat dihentikan polisi. Sehingga kesehatan dan pengaruh negatif dari miras yang memabukkan masyarakat dapat terselamatkan.
“Sebab kriminalitas sebagian besar karena para pelakunya di bawah pengaruh minuman keras. Kami (Polri) akan terus berkomitmen memberantas peredaran miras, termasuk industri rumahan lainnya apabila ada,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat perkara industri minuman keras tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat 1 undang undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 106 Undang undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. (hafiz)
























