SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pelaku curanmor berinisial R (28) dan M (30) kena batunya. Mereka dibekuk oleh personel Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota saat melaksanakan observasi kewilayahan di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang.
Berawal dari laporan masyarakat di Jalan Batujaya Timur, Batuceper, telah terjadi tindak curanmor pada Selasa, (25/3/2025) lalu. Kemudian saat melaksanakan observasi kewilayahan, pihaknya mencurigai gerak-gerik dua pria menggunakan sepada motor dipinggir Jalan Daan Mogot, Batuceper, Sabtu (19/4/2025) dini hari.
“Dua terduga pelaku berinisial R (28) dan M (30), saat dihampiri berusaha kabur. Saat kabur itu motor yang dikendarai keduanya sempat menabrak polisi hingga terjatuh. Namun, pelaku berhasil diamankan,” kata Kasi Humas AKP Prapto Lasono, Minggu (20/4/2025).
Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan di TKP dari dalam sepeda motor yang digunakan terduga kedua pelaku, ditemukan barang bukti kunci letter T dan 7 anak mata kunci palsu di kantong kunci berwarna merah.
Dari hasil interogasi dilakukan petugas, kedua pelaku merupakan spesialis pelaku curanmor yang sering beroperasi di wilayah Batuceper dan wilayah lainnya. Polisi pun langsung bergerak melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku dan menemukan 5 unit motor diduga merupakan hasil curian.
“Pelaku R (pemetik) dan M (Joki). Kini telah kita amankan di sel tahanan Mapolsek Batuceper. Petugas masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk menangkap (DPO) penadah dari motor curian kedua pelaku tersebut,” terangnya.
Baca Juga: Bawa Sajam, Remaja Diduga Hendak Tawuran Ditangkap Warga Batuceper
Ia meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap maraknya aksi curanmor. Untuk mengantisipasi itu pemilik kendaraan bermotor dapat menggunakan kunci pengaman tambahan dan selalu memarkir kendaraannya di tempat yang aman dan ramai. “Pelaku curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana 9 tahun penjara,” tandasnya. (hafiz)























