SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 71 orang calon jemaah haji non-prosedural lantaran tak memiliki visa haji. Keberangkatan mereka yakni menggunakan visa kunjungan.
“Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja,” ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung, Selasa (29/4/2025).
Ronald mengatakan, pengungkapan kasus haji non-prosedural tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihaknya dengan Kantor Imigrasi, dan Kementerian Agama. Pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yakni menggagalkan keberangkatan 10 calon jemaah haji ilegal asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Calon jemaah haji non-prosedural ini berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan. Mereka dicegah pada periode 15–28 April 2025,” beber Ronald.
Ronald menjelaskan, keberangkatan para calon jemaah haji non-prosedural itu ada yang dikoordinasi dengan travel. Namun sebagian besar berangkat secara mandiri. “Untuk bisa berangkat dengan jalur non-prosedural para calon jemaah haji tersebut harus membayar Rp 100 juta hingga Rp 250 juta,” ujarnya.
Ronald menduga keberangkatan puluhan jemaah haji ilegal tersebut difasilitasi pihak-pihak tertentu yang saat ini masih dalam penyelidikan Polresta Bandara Soetta. “Mereka diiming-imingi bisa berangkat haji dengan bantuan para pelaku,” ujar Ronald.
Baca Juga: Polresta Bandara Soetta Peringatkan Ormas Agar Tak Meminta THR ke Pengusaha
Untuk mengelabui petugas, calon jemaah haji ilegal ini menggunakan penerbangan transit. Mereka biasanya singgah terlebih dahulu di Malaysia, Singapura, Thailand, bahkan Filipina. “Penerbangan langsung tidak boleh, mereka mencari penerbangan tujuan lain atau transit,” terangnya.
Ronald berpesan kepada masyarakat yang hendak berhaji agar mengikuti prosedur yang berlaku, serta tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari orang yang tak bertanggung jawab. “Kedepannya kami bersama stakeholder akan meningkatkan dan memperketat pengawasan sekaligus penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Mahmudi Affan Rangkuti memastikan bahwa 71 orang itu melanggar ketentuan yang berlaku. Affan menegaskan bahwa warga negara indonesia yang melakukan perjalanan haji diluar prosedur jemaah haji Indonesia dipastikan ilegal. “Karena dipastikan tidak ada nomor porsinya,” kata Affan.
Affan menjelaskan bahwa nomor porsi haji merupakan kepastian jemaah berangkat ke Tanah Suci yang sudah melunasi antrean. “Kemenag hanya mengurusi jemaah yang sudah punya nomor porsi, itu yang berangkat haji,” tandasnya. (hafiz)


















