SATELITNEWS.COM, LEBAK—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mencatat realisasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga bulan April mencapai Rp23 miliar. Capaian tersebut tidak terlepas dari program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Provinsi Banten.
“Opsen PKB dari target Rp40 miliar sudah terealisasi Rp13 miliar lebih dan opsen BBNKB dari target Rp 51 miliar terealisasi Rp 9 miliar lebih,” kata Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan, Kamis (8/5/2025). Program pemutihan pajak kendaraan yang bertujuan menghapus denda dan tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya mendorong tren positif pada pendapatan daerah Lebak dari sektor kedua pajak tersebut.
Doddy menyebut, penerapan sistem opsen pada PKB dan BBNKB tidak menambah biaya yang akan dibayarkan oleh masyarakat saat mengurus pajak kendaraannya. “Sebetulnya opsen itu tidak menambah biaya atau membebani masyarakat, karena pemerintah provinsi pun tidak mengenakan biaya tambahan,” jelas Doddy.
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lebak ini menjelaskan, opsen merupakan hak yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1/ 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. ” Jadi itu sudah diatur dalam undang-undang. Masyarakat atau wajib pajak harus tahu itu tidak menambah biaya,”imbuhnya.
Sementara, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Rangkasbitung Endad Heryanto berharap, seluruh masyarakat yang kendaraannya menunggak pajak untuk datang ke Kantor Samsat maupun gerai pelayanan yang tersedia. Salah satunya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Mandala, Lebak. Program pemutihan akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. “Gerai-gerai di titik lain ada di perbatasan Malingping, kemudian wilayah Cipanas dan Maja,” ucapnya.
Khusus pelayanan pemutihan pajak, Endad menyebut, bahwa jam operasional buka sejak pagi hingga pukul 17.00 WIB. Namun jika masih ada masyarakat yang masih mengurus, pihaknya akan tetap melayani. “Prinsipnya kami siap melayani masyarakat yang akan membayar pajak. Saya tegaskan juga untuk program ini tidak ada biaya di luar ketentuan. Artinya masyarakat hanya berkewajiban membayar sesuai pajaknya,” jelasnya.(mulyana)
























