SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, melakukan pemanggilan terhadap pihak pemotong bangkai kapal tongkang di perairan Selat Sunda.
Tindakan itu, guna memastikan proses pemotongan bangkai kapal tongkang TB Titan 27/BG Titan 14 sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak menyebabkan dampak negatif bagi nelayan dan masyarakat.
Diketahui, tumpahan batu bara itu terjadi pada Desember 2024 lalu, tepatnya di sekitar perairan Pulau Popole, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Saat itu, tongkang TB Titan 27/BG Titan 14 yang mengangkut batu bara sebanyak 7.000 metrik ton (MT), kandas di perairan Selat Sunda.
Meski PT Sinar Wijaya Energi (PT SWE) dan PT Trans Logistik Perkasa (PT TLP), selaku pihak yang bertanggung jawab atas kapal, telah bergerak cepat untuk melakukan observasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, namun dampak pencemaran yang terjadi terus mengundang kekhawatiran warga.
Tumpahan batu bara yang diperkirakan mencapai sekitar 7.000 metrik ton (MT), hingga kini masih menjadi pekerjaan besar untuk dibersihkan. Sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, dan Kelompok Warga Peduli Pesisir Pantai (KWP3), telah bergerak bersama untuk menangani pencemaran ini.
Hingga kini, sekitar 646 ton batu bara telah berhasil diangkat dan dikemas dalam karung untuk mengurangi dampak pencemaran. Meskipun begitu, sebagian besar batu bara masih tercecer di laut dan pesisir, memperburuk kondisi lingkungan. Warga pun berharap agar perusahaan yang bertanggung jawab segera mengambil langkah-langkah yang lebih efektif dalam menyelesaikan masalah ini.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Inspektur Polisi Satu (IPTU) Alfian Yusuf mengakui, pihaknya sudah memanggil pihak yang mengerjakan pemotongan bangkai kapal tongkang tersebut. Namun, pihak dari PT. Teguh Abadisetiakawan, tidak memenuhi panggilan kepolisian.
“Iya kita sudah panggil, tetapi mereka enggak datang. Kita ingin memastikan terkait kegiatan mereka, karena memang jangan sampai melakukan pelanggaran,” katanya di Mapolres Pandeglang, Rabu (14/5/2025).
Alfian mengatakan, kegiatan pemotongan bangkai kapal tongkang tersebut tidak bisa dilakukan diperairan Selat Sunda dan harus dilokasi docking kapal atau di wilayah perairan Cilegon.
“Harus di docking kapal, di Cilegon. Soalnya saya dapat informasi bahwa mereka ada kegiatan disana. Apakah itu pengelasan atau memang pemotongan bangkai kapal,” tandasnya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Winarno mengaku, saat ini belum melakukan uji laboratorium tingkat pencemaran laut akibat tumpahan ribuan ton batu bara tersebut. Oleh karena, kewenangan itu berada ditingkat Pemprov Banten.
“Itu kewenangannya nanti provinsi dan kementerian lingkungan hidup. Namun proses pengangangkatan batubara sudah dimulai sejak hari minggu 11 mei, oleh PT. Matabumi Jogjakarta. Dengan cara menyelam,” ujarnya.
Winarno mengaku, pihaknya masih menunggu hasil investigasi oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup atau Tim Gakkum DLHK Provinsi Banten. Setelah proses pengangkatan batubara selesai, sekitar 90 hari sampai 120 hari kedepan.
“Nanti ya jangan dulu berbicara ke soal uji sample dan lain-lain, karena kita saat ini fokus untuk pembersiahan sisa-sisa batu bara yang ada di dalam laut. Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan muspika kecamatan labuan bersama PT Matabima terkait hal tersebut,” imbuhnya. (adib)