SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menegaskan CV Noor Annisa Kemikal dilarang beroperasi. Perusahaan tersebut sebelumnya disegel Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia, pada Jumat (16/5) lalu karena diduga tidak memiliki izin operasional dan telah mencemari lingkungan.
“Stop kita hentikan, ditutup, disegel, dari Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah ada surat edarannya untuk segel dan setop juga,” tegas Intan Nurul Hikmah kepada Satelit News, Senin (19/5).
Kata Intan, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga telah meminta arahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terkait penghentian aktivitas tempat usaha atau industri yang telah mencemari lingkungan.
“Kajari juga kasih arahan ke kita sebenarnya, bagaimana Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dalam hal urgensi ini, bisa saja menyegel atau setop usaha atau industri yang mencemari lingkungan. Walau pun kewenangan di pusat. Jadi kita bisa langsung segel dan setop, ” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh Satelit News, Pengelolaan CV Noor Annisa Kemikal, yang berada di wilayah Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Febri tidak memberikan tanggapan apapun, perihal penyegelan gudang pengelolaan limbah B3 miliknya tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat (16/5) lalu, gudang pengelolaan limbah oli dan plastik seluas 2 hektare milik CV Noor Annisa Kemikal yang berada diwilayah Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang disegel Menteri Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Gelar Lomba Inovasi Menu Olahan Ikan
Pada saat Menteri Lingkungan Hidup Faisol berkunjung ke gudang limbah milik CV Noor Annisa Kemikal, pintu gudang sempat tertutup, hingga akhirnya dibukakan oleh petugas dan pengelola gudang. Hanif pun sempat menanyakan dimana sang pemilik gudang, namun sang pemilik tidak hadir dan Hanif pun berkeliling sendiri menunjau gudang limbah oli dan plastik tersebut.
Saat, Hanif berkeliling didalam gudang tersebut, dirinya melihat banyak oli bekas berceceran dilantai, membuat warna lantai hitam dan licin. Selain itu, Hanif juga menggelengkan kepalanya saat melihat tumpukan tanah dan pasir, yang diduga digunakan untuk mengubur hasil limbah atau dengan sistem open dumping. Sebab, di seberang gudang tersebut ada alat eskavator dan lubang-lubang besar.
“Ini memang semacam limbah B3 dan memang amat sangat berbahaya, sehingga tadi kami minta semua pakai masker karena memang kita tidak diperkenankan tidak menggunakan APD,” kata Menteri Hanif Faisol kepada Satelit News, Jumat (16/5).
Kementerian LHK menilai ada pelanggaran perdata ataupun pidana di dalamnya. Seperti adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan, pengolahan air limbahnya yang sangat berantakan. Bahkan bukan hanya endapan oli saja yang mengalir, air berwarna merah pun tergenang di dalam area gudang.
“Jadi ini sepertinya kita akan segera tingkatkan ke pidana, hari ini kita tutup, tidak diperkenankan ada yang masuk karena ini cukup berbahaya, baik untuk pekerja, masyarakat, sehingga ada potensi bencana,”katanya. (alfian)
























