SATELITNEWS.COM, TANGSEL--Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan dugaan penyerobotan lahan negara oleh pihak yang mengatasnamakan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya. Ormas berlambang garuda dengan sayap berwarna merah itu dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Hal tersebut diungkapkan Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana. Menurutnya, tanah yang berada di wilayah Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan ini merupakan aset negara yang secara sah telah diputuskan sebagai milik BMKG oleh pengadilan.
“Sudah jelas terang benderang, tanah tersebut milik BMKG sesuai hasil putusan hakim yang bersifat mengikat baik di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung (MA),” ujarnya saat dikonfirmasi, pada Jumat (23/5).
Namun, kata Taufan, walaupun dasar itu sudah cukup jelas, lahan tersebut belakangan diduduki oleh pihak lain yakni ormas GRIB Jaya. Atas dasar itulah, BMKG kemudian melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Kemudian diduduki oleh pihak lain, kita laporkan ke pihak yang berwenang. Tentu yang kita minta adalah dilakukan penertiban dan penegakan hukum atas peristiwa ini, demikian,” jelasnya.
BMKG juga telah menyurati Kepolisian Daerah (Polda) terkait persoalan ini, dan saat ini laporan tersebut sedang dalam proses tindak lanjut oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: 137 Aduan Terkait Haji dan Umrah, 34 Kasus ke Polisi
Pantauan di lokasi, tanah yang berada di Jalan Ceger Raya ini terdapat plang besar bertuliskan ‘Tanah Milik Ahli Waris’ Dengan nama-nama sebagaimana yang tercantum dan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nmr: 1600 K/Pdt/2020 berdasarkan girik Asli yang dimiliki oleh masing-masing ahli waris.
“Dalam pengawasan tim kantor hukum Indonesia Muda dan Tim Advokasi DPP GRIB Jaya,” bunyi lanjutan tulisan di plang berwarna hitam putih itu.
Tidak sampai di situ, di lokasi yang sama turut berdiri juga satu plang dengan tulisan narasi Tanah ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/750/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 3 Februari 2025. (eko)
























