SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Jajaran personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, secara resmi menyampaikan Kabupaten Pandeglang sebagai daerah darurat narkoba.
Bukti Pandeglang dalam kondisi darurat, yakni kurang dari sebulan polisi menangkap tujuh orang pengedar narkoba berbagai jenis, dengan barang bukti yang lumayan besar dan banyak.
Ada sembilan orang yang diamankan Satuan Narkoba Polres Pandeglang dengan sangkaan, mengedar atau memiliki narkoba. Mereka yakni, AS (27) warga Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 25,50 gram.
Kemudia RA (27), warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu sebesar 146,26 gram.
Selanjutnya, tersangka berinisial S (40), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, AZ (34) warga Jawa Barat dan AH (27) warga Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 421,68 gram.
Selanjutnya, polisi juga mengamankan tersangka lain yakni, RH (29) warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, AL (30) warga Provinsi Aceh, dan DN (32) warga Kecamatan Pandeglang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti Sabu seberat 346,59 gram.
Baca Juga: Berbagi di HUT Polwan, Kompol Reni: One Polwan Extraordinary Impact
Selain itu, polisi juga mengamankan obat tablet warna putih sebanyak 1.343 butir, obat tablet merk Trihexyphenidyl sebanyak 743 butir, obat tablet warna kuning bertuliskan mf sebanyak 501 butir, serta obat tablet warna putih bertuliskan Y sebanyak 740 butir.
Polisi juga, mengamankan tersangka lain berinisial YS (24) warga Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 307,33 gram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumam maksimal pidana mati.
Dari sekian banyak pelaku atau tersangka kasus narkoba, serta kasus sebelumnya, tidak aada seorang pun yang menjadi bandar narkoba. Dalam hal ini, putusan mata rantai penyebaran narkoba dilakukan setengah hati, karena bandar sebenarnya tidak dilakukan penangkapan.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suryanto mengakui, pihaknya tidak bisa melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba. Salah satu penyebabnya, karena keterbatasan personel dan kelengkapan fasilitas dalan menjalankan pekerjaan.
“Kesulitan kita, karena kekurangan personel. Makanya, kita minta bantuan dan petunjuk kepada pihak Polda Banten untuk membantu kita. Karena memang kita akui, sangat sulit untuk menangkap bandarnya,” katanya, Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Kapolres Pandeglang Tegaskan Perkuat Kamtibmas
Dia mengakui, Kabupaten Pandeglang merupakan daerah darurat narkoba di Provinsi Banten. Tolok ukurnya, kata dia, dari kasus penangkapan para tersangka dan rentetan waktu yang singkat, yakni kurang dari satu bulan.
“Bisa saya katakan, bahwa Kabupaten Pandeglang ini sangat darurat narkoba. Karena ini kan rentang waktunya sangat dekat, dan banyak yang kita amankan,” tuturnya.
Ditanya terkait diberlakukannya tuntutan hukuman mati, dia tidak memberikan jawaban tegas, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
“Kalau itu, bagaimana nanti tuntutan dari pihak kejaksaan. Tetapi, selama dua bulan ini ada dua kilogram ganja beredar di Pandeglang dengan nominal lebih dari Rp1,9 Miliar,” pungkasnya.
Tersangka AS mengaku, dirinya hanya diberikan titipan barang oleh rekannya dan akan diberikan imbalan uang sebesar Rp5 juta. Namun, dirinya baru menerima uang Rp2,5 juta, sehingga barang itu dia tahan.
“Mau dikasih uang, tapi baru separuhnya, makanya barang ini saya tahan. Saya enggak tahu mau dijual dimana, atau diedarkan dimana,” singkatnya. (adib)
























