SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan bahwa sebanyak 6.181 tenaga honorer akan dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahap pertama tahun 2025.
“Yang dilantik tahap satu sekitar 6.181, tapi itu berkembang karena itu ada beberapa yang meninggal dan ada beberapa yang mengundurkan diri,” ujar Kepala BKPSDM Kota Tangsel, Fuad, Senin (26/5/2025).
Fuad mengatakan, jumlah tersebut sempat mengalami perubahan kecil akibat adanya peserta yang meninggal dunia dan mengundurkan diri. Namun, secara keseluruhan jumlahnya tidak bertambah dari angka awal. Kata dia, pelantikan akan berlangsung pada Juni mendatang. “Insyaallah Juni 2025. Pelantikan itu bisa dilaksanakan setelah semua NIP nomor induk pegawai selesai, dan ini masih berproses,” katanya.
Fuad melanjutkan, untuk tahap kedua, seleksi ujian baru saja selesai digelar pada 18-19 Mei lalu. Fuad menyebutkan, ada sekitar 1.700 peserta yang mengikuti seleksi tahap dua, memperebutkan sisa formasi dari tahap pertama yang berjumlah sekitar 800.
“Tahap dua kemarin baru ujian 18-19 Mei, harapannya sebelum Oktober sudah dilantik. Karena kan P3K itu paling lambat Oktober. Tahap dua jumlahnya yang ikut ujian sekitar 1.700 an. Ada kompetisi karena mereka memperebutkan formasi yang tersisa dari tahap satu sekitar 800. Jadi ada beberapa yang tidak bisa, hampir setengah,” ungkapnya.
Bagi peserta yang tidak lolos tahap dua, BKPSDM masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait kemungkinan pengangkatan paruh waktu. Fuad juga menuturkan bahwa tenaga honorer yang tidak lolos PPPK berpeluang dialihdayakan melalui mekanisme outsourcing.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya
“Kita masih menunggu kepastian dari pusat, ada paruh waktu. Karena P3K ada dua, penuh waktu dan paruh waktu, tapi untuk paruh waktu ini kita nunggu aturan berikutnya. Yang tidak bisa direkrut P3K bisa dialihdayakan melalui mekanisme osorsing,” jelasnya.
“Jadi setelah diumumkan lulus itu ada pemberkasan. Pemberkasan itu artinya honorer harus melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Setelah berkas lengkap, mereka napat NIP ada persetujuan teknis. Dari sini nanti pak Wali keluarkan perwal pengangkatan,” sambungnya. (eko/dm)
























