SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak bisa sepenuhnya melakukan pembinaan terhadap organisasi masyarakat di wilayahnya karena banyak yang belum terdaftar secara resmi. Hal ini diungkapkan menyusul langkah aparat penegak hukum (APH) dalam menindak aksi premanisme yang melibatkan ormas.
“Jadi ormas ini oleh Kesbangpol sering dilakukan pembinaan. Memang ormas itu terus kita dorong untuk mendaftar, tapi ada beberapa sampai sekarang mereka tidak tau dengan kesengajaan belum daftar,” ujar Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, Selasa (27/5/2025).
Pilar menyampaikan, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tangsel rutin melakukan pembinaan dan mendorong ormas agar mendaftar. Namun, masih ada yang belum mendaftar, baik karena ketidaktahuan maupun disengaja. Akibatnya, pemerintah kota tidak bisa memberikan bantuan atau pembinaan kepada ormas yang tidak memiliki legalitas.
“Akhirnya kan seperti ini, kita tidak bisa melakukan pembinaan bantuan kalau yang tidak terdaftar. Pas ada kejadian seperti ini kan itulah dampaknya. Secara legalitas tidak ada, melawan aturan sudah di surati sekian kali, artinya melawan hukum yang berlaku kami serahkan ke APH untuk penegakan aturannya,” ucapnya.
Sebagai informasi, sejumlah peristiwa kericuhan yang melibatkan ormas terjadi di kota berjuluk anggrek. Insiden pertama terjadi akibat penguasa lahan parkir RSU Tangsel. Dimana ormas PP yang sudah menduduki lahan parkir itu enggan pergi dari lokasi, padahal sudah ada pemenang lelang yang akan mengelola parkir disana. Kericuhan yang berlangsung pada Rabu (21/5/2025) malam itu setidaknya, sekitar 30 anggota ormas diamankan polisi.
Selanjutnya, insiden kedua yang melibatkan ormas juga terjadi di wilayah Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren. Kali ini, ormas GRIB Jaya melakukan penguasa tanah. Padahal, lahan tersebut secara sah milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Polisi pun telah melakukan pensterilan lahan pada Sabtu, (24/5) dengan mengamankan 17 orang.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Bakal Petakan Penyebab 25 Titik Banjir, Pilar : Harus Tepat Sasaran
Pilar melanjutkan, Pemkot Tangsel juga mengimbau seluruh masyarakat dan ormas untuk selalu menaati aturan demi menjaga ketertiban dan kelancaran investasi di daerah. Menurutnya, saat aparat hukum melakukan penertiban, Pemkot tidak dapat memberikan perlindungan hukum kepada pelanggar.
“Bukan hanya ormas, siapa pun masyarakat Tangsel untuk mematuhi aturan dan menjaga ketertiban umum jangan sampai melawan aturan yang sudah berlaku. Nanti saat APH melakukan penertiban secara tegas, ya kami pemkot Tangsel tidak bisa memberikan bantuan hukum, karena itu melawan aturan hukum yang berlaku,” bebernya.
Disisi lain, Pilar mengapresiasi upaya penegakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang tengah gencar dilaksanakan diseluruh Indonesia. Menurutnya, perlu adanya kerjasama antara pemerintah daerah dengan APH terkait dalam melaksanakan pemberantasan aksi premanisme.
“Memang kami sangat membutuhkan sekali suport untuk bersama-sama melakukan penertiban di aset-aset baik pemerintah daerah maupun pusat agar aset-aset ini bisa clear tidak dikuasai pihak-pihak tertentu. Jadi kami membutuhkan saling mendukung. Kemarin juga di BMKG dari Polres minta bantuan terkait penertiban atribut itu kita bantu satpol pp, tapi dari sisi penegakan hukumnya misal premanisme itu ranah polres,” pungkasnya. (eko)
























