SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Kasus dugaan pembunuhan menggemparkan warga Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial A (50) diduga menganiaya istri keduanya, Sarmunah (46), hingga meninggal dunia, Kamis (29/5/2025).
Motif di balik tindakan keji tersebut diduga berkaitan dengan persoalan rumah tangga, di mana pelaku merasa kesal karena korban kerap mendatangi rumah dan tempat kerjanya. Hal ini memicu pertengkaran dengan istri pertamanya, yang juga bekerja di tempat yang sama.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban pertama kali ditemukan oleh tetangga yang datang menagih ongkos ojek. Saat salam tidak dijawab, tetangga lain ikut memeriksa dan bersama-sama masuk ke dalam rumah korban.
“Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, setengah telanjang, hanya mengenakan rok. Penemuan ini segera dilaporkan ke Polsek Pakuhaji. Kami langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan,” ujar Kombes Zain dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/5/2025).
Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan otopsi. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan benda tumpul, serta pecahnya pembuluh darah yang menjadi penyebab kematian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, tersangka A yang merupakan suami korban, ditangkap di kediamannya oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Baca Juga: Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku kesal karena korban sering mendatangi rumah maupun tempat kerjanya, yang mengakibatkan pertengkaran dengan istri pertamanya. Ini menjadi latar belakang terjadinya penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mg01)
























