SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, menggelar gebyar pajak warung BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Selasa (3/6/2025). Kegiatan tersebut, bertujuan untuk percepatan pelayanan penyelesaian BPHTB terhutang atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, M. Ishak Abdul Roup mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari BPHTB sampai saat ini baru tercapai 25,3 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp170,9 Miliar.
Oleh karena itu, dengan capaian yang masih dibawah 30 persen tersebut, kata Ishak pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar target perolehan BPHTB terus meningkat. Salah satu upayanya yaitu dengan menggelar Gebyar Pajak Warung BPHTB di kecamatan kecamatan yang terdapat program PTSL.
“Gebyar Warung Pajak BPHTB ini, kita tujuannya yang pertama itu menginformasikan dulu kaitannya dengan PTSL. Karena PTSL ini di masyarakat berpikirnya sudah jadi (Sertifikat PTSL) itu sudah selesai, padahal ada pajak pajak yang harus dibayar, cuma PTSL itu beda dengan pembuatan sertifikat biasa, kalau ini pelayanan dulu dan pajak terakhir,” ujarnya.
Selain menginformasikan kaitan dengan PTSL, kata Ishak, pihaknya juga membuka pelayanan yang cepat dan akurat di Warung Pajak BPHTB. Kegiatan pelayanan Warung Pajak BPHTB direncanakan ditempat tempat yang ada program PTSL.
“Tapi sementara ini kita fokuskan di Kramatwatu dulu sekaligus pencanangan, kemudian selain pelayanan BPHTB kita ada pelayanan Sanjung dan Moling untuk pelayanan SPPT, Balik Nama, pemecahan dan lain lain,” tuturnya.
Baca Juga: Guru MDA Irsyadus Sariy 1 Dilatih Publik Speaking dan Ice Breaking
Ishak mengaku optimis, pendapatan BPHTB dapat meningkat melalui kegiatan Warung Pajak BPHTB. Apalagi target pendapatan dari BPHTB di Kecamatan Kramatwatu sangat besar.
“Kita harus optimis,” tuturnya.
Kepala Bidang Penagihan, Pemeriksaan dan Verifikasi Bapenda Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk, menambahkan bahwa selama ini pihaknya banyak menemukan sertifikat PTSL yang belum membayar BPHTB. Kemudian masyarakat masih belum tahu ketika menerima sertifikat ternyata ada pajak lagi yang mesti dibayarkan.
Oleh karena itu, kata Nizam melalui kegiatan Warung BPHTB masyarakat diharapkan bisa mengurus pembayaran pajak tersebut. Tentunya dengan persyaratan yang telah disosliaasikan. (sidik)
























