SATELITNEWS.COM, LEBAK – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Dinkop dan UKM) Kabupaten Lebak, menyebut, 33 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.
Plt Kepala Dinkop dan UKM Lebak Imam Suangsa mengatakan, pembuatan akta notaris Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih terus berjalan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NAPK) yang telah ditunjuk oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI).
“Mulai tanggal 1 Juni 2025 pembuatan akta koperasi on progress oleh 23 NPAK. Targetnya akhir bulan ini karena tanggal 12 Juli akan dilaunching se Nasional,” ujar Imam, Minggu (8/6/2025).
Imam menjelaskan, dari 345 desa dan kelurahan yang berada pada 35 kecamatan, terdapat dua desa yang belum membentuk Koperasi Merah Putih.
“Desa Kanekes di Kecamatan Leuwidamar karena pertimbangan adat dan Desa Kerta di Kecamatan Banjarsari yang masih diupayakan pada bulan Juni ini bisa menggelar Musdesus (Musyawarah Desa Khusus) sebagai dasar pembentukan Kopdes,” terang Imam.
Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, Diki Ginanjar, membenarkan Koperasi Merah Putih tak dibentuk di Desa Kanekes.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan dan Penculikan Aktivis di Lebak Berakhir Damai
“Betul tidak membentuk. Tapi kalau surat dari pemerintahan desa nya kami belum terima, mungkin ke kecamatan sudah,” ucap Diki.
Kemudian terkait dengan Desa Kerta, Diki juga menyebut masih terus diupayakan agar pembentukan Kopdes bisa segera dilakukan.
“Karena masih ada dinamika desa dan masyarakat, mudah-mudahan segera clear. Tapi semua pihak memang sudah mendorong akan segera dilakukan pembentukan koperasinya,” pungkasnya. (mulyana)
























