SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Sebuah tempat hiburan malam tak berizin yang beroperasi di basement Plaza Ciputat, Kota Tangerang Selatan ditutup jajaran Polsek Ciputat Timur. Penutupan dilakukan menyusul laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas tempat karaoke tak berizin tersebut.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menyampaikan bahwa pihaknya yang menerima atas aduan dari masyarakat tersebut langsung bertindak pada, Senin (9/6/2025). Kata dia, pelapor merupakan perwakilan warga RT 01/01 Kelurahan Cipayung yang menganggap mengganggu kenyamanan lingkungan.
Laporan warga itu langsung ditanggapi dan menemukan bahwa tempat karaoke tersebut juga terindikasi menjual minuman keras (miras). “Ada indikasi tersebut sesuai laporan warga melalui layanan hotline Polsek Ciputat Timur,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Salasa (10/6).
Bambang melanjutkan, tempat karaoke tersebut bernama Caffe Ciputri dan baru beroperasi selama dua hari. Kepolisian pun menutup lokasi itu sementara untuk mencegah potensi konflik antara warga dan pihak pengelola.
“Kami mengimbau semua pihak untuk taat prosedur dan menghormati nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Tangerang Selatan,” katanya.
Bambang menyampaikan, Kota Tangerang Selatan dikenal dengan identitasnya sebagai kota Cerdas, Modern, dan Religius. Segala bentuk usaha dan hiburan yang beroperasi di wilayah ini diharapkan mengikuti semangat tersebut. Ketegasan pihak kepolisian ini menjadi cerminan komitmen menjaga wajah kota.
Baca Juga: Berpapasan dengan Polisi, Dua Maling Motor di Ciputat Ditangkap
Bambang menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih memintai keterangan terhadap yang bersangkutan. Belum diketahui pasti siapa pemilik yang menjalani usaha ilegal tersebut. “Mereka semua akan kami klarifikasi, mohon waktu,” tutupnya. (eko)

















