SATELITNEWS.COM, SERANG—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menegaskan tidak mewajibkan legalisir Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu persyaratan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Legalisir itu hanya diwajibkan bagi yang tidak mempunyai Akta dan KK yang berbasis elektronik.
Plt Kepala Dindikbud Provinsi Banten Lukman mengatakan, legalisir itu dilakukan untuk memastikan data yang dimiliki tervalidasi dengan baik serta menghindari adanya dokumen yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
“Itu untuk menjaga objektivitas saja, terutama bagi mereka yang belum mempunyai Akta dan KK yang berbasis elektronik. Sementara bagi yang sudah elektronik itu tidak perlu legalisir lagi,” kata Lukman kemarin.
Persoalan legalisir Akta dan KK itu sebelumnya sempat ramai terjadi, terutama di wilayah Tangerang. Masyarakat secara berbondong-bondong mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melakukan legalisir.
Untuk menegaskan itu, Dindikbud Banten juga mengeluarkan Surat yang tertanggal 13 Juni 2025 dengan nomor 400.3.1/8270-Dindikbud/2025. Surat yang langsung ditandatangani oleh Lukman itu perihal tidak perlunya legalisasi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) bagi calon murid baru yang akan mendaftar ke SMA, SMK dan SKh tahun ajaran 2025/2026. Lukman melanjutkan, di Provinsi Banten, pelaksanaan SPMB tahun ini bersamaan waktunya antara sekolah negeri dan swasta. Hal itu seiring dengan mulainya diberlakukan kebijakan Gubernur Banten yang menggratiskan sekolah swasta untuk jenjang Pendidikan SMA, SMK dan SKh.
“Selain ada pilihan sekolah negeri, untuk pilihan keduanya ada sekolah swasta. Itu untuk jenjang SMA. Jadi nanti calon siswa itu mempunyai dua pilihan, pilihan pertama sekolah negeri dan kedua swasta,,” jelasnya.
Berbeda dari tahun sebelumnya, SPMB tahun ini menggunakan basis domisili bukan lagi zonasi. Kedati demikian, basis keduanya sama-masa jarak antara sekolah dengan rumah. Hanya saja, dalam sistem domisili ini penilaiannya ditambah dengan nilai rapot.
“Sama saja, hanya ada tambahan nilai rapot. Tapi kalau untuk tingkat SMK itu ada asesmen atau uji kompetensi terhadap jurusan yang menjadi pilihannya,” imbuhnya.
Sampai saat ini, dari 1.200 lebih sekolah SMA swasta sederajat, ada sekitar 811 yang sudah bekerjasama dengan Pemprov Banten dalam penyediaan pendidikan gratis. Hal ini selain untuk mengurangi over kapasitas yang sering terjadi di sekolah negeri, juga akan terjadi pemerataan pendidikan yang berkeadilan.
Pada kesempatan itu Lukman juga mengaku bangga karena pada akhirnya ada SMKN pertama yang sudah menerapkan Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) berdasarkan hasil asesmen dari pemerintah pusat. Menurut Lukman, dari 11 SMKN yang dilakukan asesmen, baru SMKN 3 Kota Tangerang yang dinyatakan sudah memenuhi persyaratan PPK BLUD pada tahun ajaran 2025/2026. Sedangkan 10 sekolah lainnya akan dilakukan evaluasi kembali tahun depan.
“Nanti akan dievaluasi lagi, apakah kekurangan hasil asesmen yang dilakukan tahun ini sudah diperbaiki. Jika sudah maka tidak menutup kemungkinan mereka juga akan menerapkan PPK BLUD,” ujarnya.
Dengan penerapan PPK BLUD ini, kata Lukman, setiap sekolah dipersilahakn untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya untuk mendapatkan pendapatan. Misalnya di SMKN 3 Kota Tangerang mempunyai potensi perhotelan, tata boga, rias dan lainnya. Itu bisa dikembangkan menjadi lebih professional.
“Sehingga sekolah bisa mendapatkan nilai tambah, anak-anak juga akan semakin siap menjalankan dunia professional mereka,” ucapnya.
Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, dalam tiga bulan pertama upaya meningkatkan kualitas pembangunan pendidikan terus dilakukan. Apalagi hal itu merupakan program prioritas yang masuk pada misi ketiga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Terdapat tiga isu strategis bidang pendidikan menengah yang menjadi perhatian, pertama keterbatasan dan pemerataan akses. Lalu mutu pembelajaran SMK yang belum sepenuhnya menyesuaikan dengan kebutuhan industri dan terakhir kuantitas dan kualitas sumber daya pendidikan menengah,” kata Andra Soni.
Dikatakan Andra Soni, program Sekolah Gratis untuk tingkat menengah swasta dan penyelenggaraan SPMB yang transparan, akuntabel dan profesional diharapkan dapat meningkatkan perluasan dan pemerataan akses kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
“Hal itu sebagaimana dengan visi misi kami yakni Banten Maju, Adil Merata serta Tidak Korupsi,” ujarnya.
Selain itu, penerapan sistem PPK BLUD SMK juga dapat meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran SMK yang berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha/industri, serta kemandirian kelembagaan SMK itu sendiri.
“Kami berharap, program sekolah gratis, penyelenggaraan SPMB yang kredibel dan penerapan sistem PPK BLUD SMK yang efektif, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Banten terhadap layanan dasar pendidikan menengah yang berkualitas dan berkeadilan,” jelasnya. (luthfi)