SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang, membentuk 38 desa dan kelurahan sebagai percontohan antisipasi dan penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Puluhan desa dan kelurahan itu, tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Di desa itu, dibentuk tim penyuluh dan pengawas yang bertugas mengedukasi masyarakat dan melaporkan serta melakukan tindakan, atau penanganan cepat apabila terjadi kasus kekerasan
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang, Nuriah mengatakan, desa-desa yang menjadi percontohan itu masuk dalam program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Program yang dilaksanakan sejak 2024 itu, bertujuan memberikan pemahaman dan penanganan terhadap tindak kekerasan pada anak dan perempuan.
“Sudah ada 38 desa dan kelurahan, di 35 kecamatan yang menjadi percontohan. Ini merupakan upaya kita, untuk mencegah dan melakukan penanganan tindak kekerasan kepada anak. Intinya, lebih kepada memberikan edukasi,” kata Nuriah, di ruang kerjanya, Selasa (1/7/2025).
Nuriah mengatakan, setiap tahun instansinya selalu mendapatkan laporan dan melakukan pendampingan, serta penanganan terhadap kasus tindak kekerasan.
Baca Juga: 2 Pejabat Strategis Segera Purna Tugas, Bupati Pandeglang Sebut Keduanya Berdedikasi Tinggi
Sejauh ini, kata dia, banyak keluarga yang enggan menyampaikan laporan, karena beranggapan hal tersebut masih tabu dan dianggap sebagai aib keluarga.
“Selama 2024, ada 63 kasus kekerasan terjadi di Pandeglang, kalau tahun ini atau sampai bulan Juni sudah ada 43 kasus kekerasan yang dilaporkan kepada kita. Kita lakukan pendampingan,” tambahnya.
Nuriah menerangkan, tujuan utama dibentuknya desa percontohan atau program DRPPA ini, semata-mata untuk menciptakan lingkungan yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak, sekaligus menjadi pondasi bagi pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan gender.
Program ini, lanjutnya, diambil sebagai respons atas masih tingginya angka kekerasan yang dialami kelompok rentan, terutama disemua wilayah di Kabupaten Pandeglang. Termasuk upaya untuk mencegah terjadinya perceraian karena berdampak terhadap perkembangan anak.
“Di desa itu, nantinya akan diupayakan bagaimana jangan terjadi pernikahan di usia dini, kemudian menekan angka perceraian dan tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tuturnya.
Nuriah menjelaskan, para petugas yang disebar di 38 desa dan kelurahan itu, memiliki tugas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kesetaraan gender, pendampingan psikologis, pelatihan keterampilan bagi perempuan, hingga pembentukan forum anak dan perlindungan terpadu berbasis masyarakat.
Baca Juga: DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang Gelar Pemilihan Duta Genre
“Jadi DRPPA ini, salah satu upaya program dari DP2KBP3A baik Provinsi, Pusat maupun Kabupaten, untuk menciptakan kepedulian antar rukun tetangga. Supaya angka kekerasan terhadap anak dan perempuan, dapat di tekan,” paparnya.
Nuriah mengakui, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di desa-desa yang menjadi percontohan itu, mengalami penurunan. Oleh karena itu, dia berharap agar kedepan kasus kekerasan bisa terus ditekan, disemua wilayah di Kabupaten Pandeglang.
“Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, sejumlah desa pilot project DRPPA menunjukkan penurunan kasus kekerasan dan peningkatan kesadaran warga terhadap isu perlindungan perempuan dan anak,”ucapnya.
Sekretaris DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang, Heni Supiani mengatakan, saat ini puhaknya sedang fokus meemberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai DRPPA. Program itu, kata dia, merupakan upaya tindakan pencegahan terhadap tindak kekerasan kepada perempuan dan anak.
“Kita laksanakan program DRPPA ini, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai hal, salah satunya, mengenai tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ucapnya.
Heni mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan untuk mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yakni dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi bahwa tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anaak bisa diproses secara hukum.
“Kita ingin, agar kegiatan yang dilakukan bisa mencegah tindak kekerasan terhadap anak. Intinya, kita terus lakukan sosialisasi dan pemberian pemahaman kepada berbagai elemen masyarakat mengenai perlakukan kepada perempuan dan anak,” tukasnya.
Heni menerangkan, tujuan utama kegiatan DRPPA itu yakni, mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, terpenuhinya hak hak anak, meningkatnya pemberdayaan perempuan, dan meningkatnya usaha ekonomi keluarga.
“Program ini, melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten. Tujuannya, untuk lebih menekankan betapa pentingnya memulai pembangunan dari level desa,” imbuhnya. (adib)
























