Senin, 26 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Satpol PP Tangsel: Pasang Portal Tanpa Izin Bisa Dipidana

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 3 Jul 2025 16:45 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Satpol PP Tangsel: Pasang Portal Tanpa Izin Bisa Dipidana

SOSIALISASI: Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry melakukan sosialisasi Perda di Kelurahan Ciputat, Rabu (2/7). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, CIPUTAT—Masyarakat Kota Tangerang Selatan tak bisa lagi sembarangan memasang portal untuk menutup jalan. Pemkot Tangsel menyatakan portal hanya dapat dipasang apabila telah mengantongi izin wali kota. Jika tidak mengurus perizinan, pemasang portal bisa dipidanakan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry saat hendak melakukan sosialisasi di Kelurahan Ciputat, Rabu (2/7). Dia menjelaskan aturan mengenai pemasangan portal tersebut ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Menurut Muksin, Perda ini menjadi dasar hukum terbaru menggantikan peraturan sebelumnya Perda Nomor 9/2012 yang dinilai sudah tidak relevan lagi.

Muksin mengungkapkan banyak hal yang berbeda di aturan terbaru ini. Paling menonjol adalah dari aspek sanksi yang dibuat lebih tegas dengan adanya sanksi pidana dan denda.

“Yang sebelumnya Perda Tibum (Perda No.9/2012) itu tidak ada materi terkait perlindungan masyarakat. Lalu di Perda ini ada sanksi, ada sanksi non-justicial, ada justicial,” terangnya.

Lebih lanjut, Muksin menjelaskan, sanksi non-justicial berisi sanksi administrasi.

“Ini lagi kita langsung buat Perwal-nya nih, seperti misalkan teguran, pembongkaran,” imbuhnya.

Baca Juga: TMMD Buka Akses Situs Cibedug Lebak, Jalan 1,4 Km Mulai Dibangun

Sementara sebaliknya, justicial memuat sanksi pidana. Keberadaan aturan ini menjadi pembeda yang sangat signifikan dari Perda sebelumnya.

Pada Pasal 7 ayat 2, tertuang sebanyak 27 larangan yang dapat dijatuhkan sanksi pidana bila dilanggar. Mulai dari pemasangan portal tanpa izin, hingga berbagai kegiatan yang mengarah pada tindak asusila.

BeritaTerbaru

Harmoni Angklung XIV.5 Pukau Pengunjung Mal Teras Kota BSD

Harmoni Angklung XIV.5 Pukau Pengunjung Mal Teras Kota BSD

Minggu, 25 Okt 2026 21:59 WIB
Pemuda Tewas Kecelakaan Tunggal di Gading Serpong, Luka Berat di Kepala

Pemuda Tewas Kecelakaan Tunggal di Gading Serpong, Luka Berat di Kepala

Minggu, 25 Okt 2026 21:55 WIB
Diduga Salahgunakan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Bos Jamu, Anggota Polresta Tangerang Terancam Sanksi Etik

Diduga Salahgunakan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Bos Jamu, Anggota Polresta Tangerang Terancam Sanksi Etik

Minggu, 25 Okt 2026 21:51 WIB
Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Mobil Gran Max Barang Bukti kepada Saksi

Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Mobil Gran Max Barang Bukti kepada Saksi

Minggu, 25 Okt 2026 21:45 WIB

“Pada Pasal 27 ayat 1, berbunyi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) dan/atau Pasal 10, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tegasnya.

Dia membeberkan sejumlah larangan yang tercantum dalam Perda. Diantaranya memasang portal atau pintu untuk menutup jalan umum kecuali atas izin Wali Kota, mendirikan bangunan dan/atau berjualan di jalur hijau, taman, atau fasilitas umum serta mengakibatkan terganggunya fungsi jalan kota, membuang dan/atau membakar sampah di jalan, pinggir jalan, jalur hijau, taman, atau fasilitas umum lainnya, mencoret atau menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, halte, tiang listrik, pohon, dan fasilitas umum lainnya. Kemudian membuang sampah, limbah domestik, limbah industri, limbah rumah sakit, limbah jasa penyedotan tinja, dan limbah bahan berbahaya dan beracun ke sungai, situ, kolam, tandon, dan saluran drainase, memasang atau menempatkan kabel/pipa di bawah atau melintasi saluran sungai serta di dalam kawasan situ, waduk/bendungan, dan danau serta membuat keramba, kolam jaring ikan, jaring apung di sungai, situ, atau tandon. Secara keseluruhan, ada 27 larangan yang tercantum dalam perda tersebut.

“Nah terkait dengan justicial, itu ada proses penyelidikan sampai kepada proses penyidikan. Itu yang terpenting di dalam Perda ini. Sekarang penyelidikan hingga penyidikan dilakukan oleh PPNS. Penyelidikan bisa oleh anggota Satpol PP, untuk penyidikan oleh PPNS,” imbuhnya.

Dalam Perda terbarunya ini juga, kata Muksin, pelanggar atau tersangka bisa langsung disidangkan tanpa menunggu waktu yang lama.

Baca Juga: Warga Ciputat Surati Wali Kota Soal Polemik Kandang Ayam

“Ini juga jadi perbedaan. Kalau yang lama itu kan kurungan paling lama enam bulan, sehingga hukum acara singkat. Nah itu menyebabkan Satpol PP memiliki kesulitan-kesulitan. Contohnya, kita misalkan razia PSK. Nah kalau di pemberkasan itu ya sanksi hukuman acara singkat itu kan pemberkasan. Sehingga baik saksi maupun tersangka kan harus dipulangin dulu, karena Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menahan orang kan 24 jam. Akhirnya apa? Mereka paling hilang susah kita tuh nyarinya lagi,” tuturnya.

Sedangkan dalam Perda ini, Satpol PP bisa langsung menyeret tersangka ke meja Hijau persidangan kurang dari 24 jam.

“Kalau ini, misalkan kita razia malam. Saksinya ada, tersangkanya ada, PSK ada, pengguna PSK-nya ada. Itu pagi kita bawa ke pengadilan, kita sidangkan. Karena hukum acara cepat namanya,” tegasnya.

Setelah tahap sosialisasi ini usai, Muksin menargetkan agar Perda terbarunya ini dapat segera diterapkan pada tahun ini.

“Jadi kita Satpol PP sudah berkoordinasi dengan teman-teman kewilayahan, kelurahan, kecamatan, dan bagian hukum kita akan lakukan sosialisasi. Insya Allah akhir Juli. Juli ini kita fokus sosialisasi. Targetnya penerapan tahun ini,” pungkasnya. (rmg)

Tags: jalanportalsatpol pp tangsel
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Bupati Tangerang Ajak Santri Berkontribusi bagi Kemajuan Bangsa
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Ajak Santri Berkontribusi bagi Kemajuan Bangsa

Minggu, 25 Okt 2026 21:41 WIB
Polsek Mauk Razia Warung Kopi di Jalan Mauk-Kronjo, Tekan Peredaran Obat Keras
Kabupaten Tangerang

Polsek Mauk Razia Warung Kopi di Jalan Mauk-Kronjo, Tekan Peredaran Obat Keras

Minggu, 25 Okt 2026 21:30 WIB
PMI Kecamatan Pinang Salurkan Air Minum Bersih untuk Warga Cipete
Kota Tangerang

PMI Kecamatan Pinang Salurkan Air Minum Bersih untuk Warga Cipete

Minggu, 25 Okt 2026 18:33 WIB
Ironi Miras Beredar dekat Kantor Kecamatan Cibodas
Headline

Ironi Miras Beredar dekat Kantor Kecamatan Cibodas

Minggu, 25 Okt 2026 15:09 WIB
Dua Anak di Tangsel Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri, Salah Satunya Hamil
Kota Tangsel

Siswa SMPN 10 Tangsel Korban Perundungan Bakal Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 25 Okt 2026 14:49 WIB
Dampak Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, PAD Kabupaten Tangerang Tertekan
Headline

Dampak Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, PAD Kabupaten Tangerang Tertekan

Minggu, 25 Okt 2026 10:07 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

MELELANG IKAN : Sejumlah nelayan melelangkan ikan di TPI Labuan 2 atau TPI Higienis. Hingga saat ini, jumlah produksi perikanan tangkapasih rendah dibandingkan produksi perikanan budidaya. (ISTIMEWA)

Produksi Ikan Tangkap di Banten Capai 75 Ribu Ton

Rabu, 21 Okt 2026 17:11 WIB
Persita vs Bali United, Jaga Konsistensi Level Permainan

Persita vs Bali United, Jaga Konsistensi Level Permainan

Minggu, 25 Okt 2026 07:00 WIB
Program Pipanisasi Kodim Lebak, Sasar 320 Hektare Sawah

Program Pipanisasi Kodim Lebak, Sasar 320 Hektare Sawah

Minggu, 25 Okt 2026 16:21 WIB
Dua orang ASN Pemkab Serang, menunjukkan seragam Aslinmas. (ISTIMEWA)

Pemkab Serang Siapkan 1.000 Aslinmas Untuk Apel Akbar

Selasa, 20 Okt 2026 14:57 WIB
BERBINCANG : Gubernur Banten Andra Soni (kanan), berbincang disela peringatan Hari Santri Nasional 2026. (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Rancang Pergub Pemberdayaan Pesantren

Kamis, 22 Okt 2026 15:03 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.