SATELITNEWS.COM, CIPUTAT—Masyarakat Kota Tangerang Selatan tak bisa lagi sembarangan memasang portal untuk menutup jalan. Pemkot Tangsel menyatakan portal hanya dapat dipasang apabila telah mengantongi izin wali kota. Jika tidak mengurus perizinan, pemasang portal bisa dipidanakan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry saat hendak melakukan sosialisasi di Kelurahan Ciputat, Rabu (2/7). Dia menjelaskan aturan mengenai pemasangan portal tersebut ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Menurut Muksin, Perda ini menjadi dasar hukum terbaru menggantikan peraturan sebelumnya Perda Nomor 9/2012 yang dinilai sudah tidak relevan lagi.
Muksin mengungkapkan banyak hal yang berbeda di aturan terbaru ini. Paling menonjol adalah dari aspek sanksi yang dibuat lebih tegas dengan adanya sanksi pidana dan denda.
“Yang sebelumnya Perda Tibum (Perda No.9/2012) itu tidak ada materi terkait perlindungan masyarakat. Lalu di Perda ini ada sanksi, ada sanksi non-justicial, ada justicial,” terangnya.
Lebih lanjut, Muksin menjelaskan, sanksi non-justicial berisi sanksi administrasi.
“Ini lagi kita langsung buat Perwal-nya nih, seperti misalkan teguran, pembongkaran,” imbuhnya.
Baca Juga: Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Sementara sebaliknya, justicial memuat sanksi pidana. Keberadaan aturan ini menjadi pembeda yang sangat signifikan dari Perda sebelumnya.
Pada Pasal 7 ayat 2, tertuang sebanyak 27 larangan yang dapat dijatuhkan sanksi pidana bila dilanggar. Mulai dari pemasangan portal tanpa izin, hingga berbagai kegiatan yang mengarah pada tindak asusila.
“Pada Pasal 27 ayat 1, berbunyi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) dan/atau Pasal 10, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tegasnya.
Dia membeberkan sejumlah larangan yang tercantum dalam Perda. Diantaranya memasang portal atau pintu untuk menutup jalan umum kecuali atas izin Wali Kota, mendirikan bangunan dan/atau berjualan di jalur hijau, taman, atau fasilitas umum serta mengakibatkan terganggunya fungsi jalan kota, membuang dan/atau membakar sampah di jalan, pinggir jalan, jalur hijau, taman, atau fasilitas umum lainnya, mencoret atau menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, halte, tiang listrik, pohon, dan fasilitas umum lainnya. Kemudian membuang sampah, limbah domestik, limbah industri, limbah rumah sakit, limbah jasa penyedotan tinja, dan limbah bahan berbahaya dan beracun ke sungai, situ, kolam, tandon, dan saluran drainase, memasang atau menempatkan kabel/pipa di bawah atau melintasi saluran sungai serta di dalam kawasan situ, waduk/bendungan, dan danau serta membuat keramba, kolam jaring ikan, jaring apung di sungai, situ, atau tandon. Secara keseluruhan, ada 27 larangan yang tercantum dalam perda tersebut.
“Nah terkait dengan justicial, itu ada proses penyelidikan sampai kepada proses penyidikan. Itu yang terpenting di dalam Perda ini. Sekarang penyelidikan hingga penyidikan dilakukan oleh PPNS. Penyelidikan bisa oleh anggota Satpol PP, untuk penyidikan oleh PPNS,” imbuhnya.
Dalam Perda terbarunya ini juga, kata Muksin, pelanggar atau tersangka bisa langsung disidangkan tanpa menunggu waktu yang lama.
Baca Juga: Lubang di Jalan Raya Cadas Periuk Selesai Ditambal
“Ini juga jadi perbedaan. Kalau yang lama itu kan kurungan paling lama enam bulan, sehingga hukum acara singkat. Nah itu menyebabkan Satpol PP memiliki kesulitan-kesulitan. Contohnya, kita misalkan razia PSK. Nah kalau di pemberkasan itu ya sanksi hukuman acara singkat itu kan pemberkasan. Sehingga baik saksi maupun tersangka kan harus dipulangin dulu, karena Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menahan orang kan 24 jam. Akhirnya apa? Mereka paling hilang susah kita tuh nyarinya lagi,” tuturnya.
Sedangkan dalam Perda ini, Satpol PP bisa langsung menyeret tersangka ke meja Hijau persidangan kurang dari 24 jam.
“Kalau ini, misalkan kita razia malam. Saksinya ada, tersangkanya ada, PSK ada, pengguna PSK-nya ada. Itu pagi kita bawa ke pengadilan, kita sidangkan. Karena hukum acara cepat namanya,” tegasnya.
Setelah tahap sosialisasi ini usai, Muksin menargetkan agar Perda terbarunya ini dapat segera diterapkan pada tahun ini.
“Jadi kita Satpol PP sudah berkoordinasi dengan teman-teman kewilayahan, kelurahan, kecamatan, dan bagian hukum kita akan lakukan sosialisasi. Insya Allah akhir Juli. Juli ini kita fokus sosialisasi. Targetnya penerapan tahun ini,” pungkasnya. (rmg)
























