Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Satpol PP Tangsel: Pasang Portal Tanpa Izin Bisa Dipidana

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 3 Jul 2025 16:45 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Satpol PP Tangsel: Pasang Portal Tanpa Izin Bisa Dipidana

SOSIALISASI: Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry melakukan sosialisasi Perda di Kelurahan Ciputat, Rabu (2/7). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, CIPUTAT—Masyarakat Kota Tangerang Selatan tak bisa lagi sembarangan memasang portal untuk menutup jalan. Pemkot Tangsel menyatakan portal hanya dapat dipasang apabila telah mengantongi izin wali kota. Jika tidak mengurus perizinan, pemasang portal bisa dipidanakan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry saat hendak melakukan sosialisasi di Kelurahan Ciputat, Rabu (2/7). Dia menjelaskan aturan mengenai pemasangan portal tersebut ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Menurut Muksin, Perda ini menjadi dasar hukum terbaru menggantikan peraturan sebelumnya Perda Nomor 9/2012 yang dinilai sudah tidak relevan lagi.

Muksin mengungkapkan banyak hal yang berbeda di aturan terbaru ini. Paling menonjol adalah dari aspek sanksi yang dibuat lebih tegas dengan adanya sanksi pidana dan denda.

“Yang sebelumnya Perda Tibum (Perda No.9/2012) itu tidak ada materi terkait perlindungan masyarakat. Lalu di Perda ini ada sanksi, ada sanksi non-justicial, ada justicial,” terangnya.

Lebih lanjut, Muksin menjelaskan, sanksi non-justicial berisi sanksi administrasi.

“Ini lagi kita langsung buat Perwal-nya nih, seperti misalkan teguran, pembongkaran,” imbuhnya.

Baca Juga: Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sementara sebaliknya, justicial memuat sanksi pidana. Keberadaan aturan ini menjadi pembeda yang sangat signifikan dari Perda sebelumnya.

Pada Pasal 7 ayat 2, tertuang sebanyak 27 larangan yang dapat dijatuhkan sanksi pidana bila dilanggar. Mulai dari pemasangan portal tanpa izin, hingga berbagai kegiatan yang mengarah pada tindak asusila.

BeritaTerbaru

Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Rabu, 9 Sep 2026 07:57 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 9 September 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:49 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:36 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB

“Pada Pasal 27 ayat 1, berbunyi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) dan/atau Pasal 10, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tegasnya.

Dia membeberkan sejumlah larangan yang tercantum dalam Perda. Diantaranya memasang portal atau pintu untuk menutup jalan umum kecuali atas izin Wali Kota, mendirikan bangunan dan/atau berjualan di jalur hijau, taman, atau fasilitas umum serta mengakibatkan terganggunya fungsi jalan kota, membuang dan/atau membakar sampah di jalan, pinggir jalan, jalur hijau, taman, atau fasilitas umum lainnya, mencoret atau menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, halte, tiang listrik, pohon, dan fasilitas umum lainnya. Kemudian membuang sampah, limbah domestik, limbah industri, limbah rumah sakit, limbah jasa penyedotan tinja, dan limbah bahan berbahaya dan beracun ke sungai, situ, kolam, tandon, dan saluran drainase, memasang atau menempatkan kabel/pipa di bawah atau melintasi saluran sungai serta di dalam kawasan situ, waduk/bendungan, dan danau serta membuat keramba, kolam jaring ikan, jaring apung di sungai, situ, atau tandon. Secara keseluruhan, ada 27 larangan yang tercantum dalam perda tersebut.

“Nah terkait dengan justicial, itu ada proses penyelidikan sampai kepada proses penyidikan. Itu yang terpenting di dalam Perda ini. Sekarang penyelidikan hingga penyidikan dilakukan oleh PPNS. Penyelidikan bisa oleh anggota Satpol PP, untuk penyidikan oleh PPNS,” imbuhnya.

Dalam Perda terbarunya ini juga, kata Muksin, pelanggar atau tersangka bisa langsung disidangkan tanpa menunggu waktu yang lama.

Baca Juga: Lubang di Jalan Raya Cadas Periuk Selesai Ditambal

“Ini juga jadi perbedaan. Kalau yang lama itu kan kurungan paling lama enam bulan, sehingga hukum acara singkat. Nah itu menyebabkan Satpol PP memiliki kesulitan-kesulitan. Contohnya, kita misalkan razia PSK. Nah kalau di pemberkasan itu ya sanksi hukuman acara singkat itu kan pemberkasan. Sehingga baik saksi maupun tersangka kan harus dipulangin dulu, karena Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menahan orang kan 24 jam. Akhirnya apa? Mereka paling hilang susah kita tuh nyarinya lagi,” tuturnya.

Sedangkan dalam Perda ini, Satpol PP bisa langsung menyeret tersangka ke meja Hijau persidangan kurang dari 24 jam.

“Kalau ini, misalkan kita razia malam. Saksinya ada, tersangkanya ada, PSK ada, pengguna PSK-nya ada. Itu pagi kita bawa ke pengadilan, kita sidangkan. Karena hukum acara cepat namanya,” tegasnya.

Setelah tahap sosialisasi ini usai, Muksin menargetkan agar Perda terbarunya ini dapat segera diterapkan pada tahun ini.

“Jadi kita Satpol PP sudah berkoordinasi dengan teman-teman kewilayahan, kelurahan, kecamatan, dan bagian hukum kita akan lakukan sosialisasi. Insya Allah akhir Juli. Juli ini kita fokus sosialisasi. Targetnya penerapan tahun ini,” pungkasnya. (rmg)

Tags: jalanportalsatpol pp tangsel
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta
Edukasi

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB
Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga
Kabupaten Tangerang

Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Selasa, 8 Sep 2026 20:47 WIB
48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan
Kabupaten Tangerang

48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

Selasa, 8 Sep 2026 20:25 WIB
40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis
Edukasi

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

Selasa, 8 Sep 2026 20:12 WIB
Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara
Bola & Sport

Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara

Selasa, 8 Sep 2026 20:01 WIB
Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang
Headline

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam

Selasa, 8 Sep 2026 19:53 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kepala Kantah Kabupaten Tangerang Lantik Empat PPAT, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Kepala Kantah Kabupaten Tangerang Lantik Empat PPAT, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Kamis, 3 Sep 2026 18:33 WIB
Bakar Sampah, Lahan Kosong di Karawaci Terbakar hingga 200 Meter Persegi

Bakar Sampah, Lahan Kosong di Karawaci Terbakar hingga 200 Meter Persegi

Rabu, 2 Sep 2026 14:36 WIB
TPP PPPK Kota Tangerang Naik 15 Persen, ini Respons Forum Pegawai

TPP PPPK Kota Tangerang Naik 15 Persen, ini Respons Forum Pegawai

Jumat, 4 Sep 2026 18:24 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Senin, 7 Sep 2026 08:22 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.