SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten, Budi Novijanto, mengungkapkan perubahan tren migrasi ilegal yang makin mengkhawatirkan di wilayah Banten. Hal ini berkaitan erat dengan keberadaan Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai pintu gerbang utama keluar-masuk tenaga kerja migran dari Indonesia.
Disampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, tren pergerakan pekerja migran ilegal menunjukkan pergeseran arah tujuan. Jika sebelumnya kawasan Timur Tengah menjadi destinasi utama, kini para migran ilegal justru lebih banyak diberangkatkan ke negara-negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand, dan Kamboja.
“Malaysia menjadi negara tujuan transit utama. Mereka biasanya dijanjikan pekerjaan sebagai operator komputer atau pelayan restoran, tapi kenyataannya tidak sesuai,” ungkap Budi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, rekrutmen para pekerja ini kerap dilakukan melalui media sosial. “Untuk ke Kamboja dan sekitarnya, banyak yang terjerat dari janji-janji manis di media sosial. Sementara untuk Timur Tengah, mereka lebih sering mendapatkan informasi dari lingkungan sekitar seperti tetangga, teman, dan keluarga” tambahnya.
Meskipun jumlah kasus pencegahan migran ilegal di semester pertama tahun 2025 mengalami penurunan drastis dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, tantangan pelindungan tetap besar. “Semester pertama 2024 kami mencatat hampir 4.000 kasus pencegahan. Tapi di 2025 ini hanya sekitar 2.000 kasus,” kata Budi.
Namun, di balik angka yang tampak membaik tersebut, fakta di lapangan menunjukkan kondisi memilukan. Setiap bulan, BP3MI Banten harus menangani 4 hingga 5 kasus pemulangan pekerja migran dalam kondisi cacat hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Kapolda Banten Tegaskan Komitmen Cegah Pekerja Migran Ilegal
“Mayoritas karena sakit, tapi kalau ditelusuri lebih dalam, sakit itu disebabkan oleh kondisi kerja yang tidak layak, jam kerja bisa sampai 20–24 jam tanpa istirahat. Banyak juga yang mengalami kecelakaan kerja atau kekerasan dari majikan,” jelasnya.
BP3MI Banten kini gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya pemberangkatan pekerja migran secara resmi dan prosedural. Budi menegaskan bahwa pemberangkatan ilegal bukan hanya membuka peluang eksploitasi, tetapi juga memutus jaminan perlindungan negara.
“Kalau berangkat secara prosedural, bukan hanya dijanjikan pekerjaan, tapi dijamin. Negara hadir jika terjadi masalah. Tapi kalau ilegal, ketika terjadi sesuatu, kami tidak bisa intervensi secara penuh,” tegasnya.
Pihaknya juga terus mendorong agar masyarakat memahami prasyarat resmi menjadi pekerja migran, mulai dari batas usia minimal 18 tahun, sertifikasi kemampuan kerja, hingga keharusan adanya perjanjian kerja yang sah.
Budi menutup dengan imbauan kepada masyarakat Indonesia khusunya di Banten dan sekitarnya untuk tidak mudah tergiur bujuk rayu pekerjaan di luar negeri tanpa memastikan legalitas dan prosedur yang benar. “Jangan hanya karena tergiur gaji besar, lalu mengorbankan keselamatan dan masa depan. Lebih baik berangkat resmi, dijamin, dan dilindungi undang-undang,” tutupnya. (mg01)

















