SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Efisiensi anggaran yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat, berdampak besar terhadap eksistensi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang. Beberapa diantaranya, terindikasi terlibat Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol).
Tindakan tidak terpuji itu mereka lakukan, sebagai upaya menutupi kebutuhan sehari-hari dengan cara pinjol maupun melalui rentenir, serta mengundi peruntungan melalui judol. Sampai akhir Juni ini, ada satu pegawai terlibat judol dan satu lagi terlibat pinjol, hingga tidak mampu membayar hutangnya.
Hutang yang menumpuk itu, menjadikan seorang ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang tidak berani masuk kantor, karena takut ditagih hutang. Sedang ASN yang terlibat pinjol, yang diketahui baru satu orang dan menyebabkan dirinya malas bekerja serta terlibat banyak hutang. Keduanya, terancam hukuman penurunan pangkat satu tingkat.
Selain keduanya, ada juga satu ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang yang terancam diberhentikan, karena tidak masuk kerja dalam waktu yang cukup lama. Serta ada empat ASN lainnya, yang terancam kenaikan pangkatnya ditunda karena melakukan tindakan indisipliner.
Kepala Bidang (Kabid) Data Informasi dan Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Farid Fikri, membenarkan ada beberapa pegawai yang bakal dikenakan sanksi tegas karena melakukan pelanggaran atau indisipliner.
Pelanggaran yang dilakukan para abdi negara ini mulai dari terlibat Pinjol, Judol, dan tidak masuk dalam waktu yang lama. Atas tindakannya itu, para pegawai tersebut bakal mendapatkan sanksi tegas dan berat agar bisa dijadikan contoh bagi pegawai lainnya.
Baca Juga: Mustofa, ASN di Pandeglang yang Nyambi Jadi Mamang Duren dan Pelanggannya dari Luar Kota
“Banyak ASN yang menggadaikan gaji ke lembaga keuangan, untuk hal konsumtif atau pinjaman online. Ketika kebutuhan pokok seperti BBM atau biaya sekolah anak muncul, mereka kewalahan. Ini yang jadi pemicu indisipliner,” kata Farid, Rabu (9/7/2025).
Selain pelanggaran terlibat Judol dan Pinjol, pihaknya juga mencatat ada lima ASN yang melakukan tindakan indisipliner, yaitu tidak masuk kerja dalam waktu yang lama tanpa ada kejelasan informasi. Terkait hal itu, pihaknya sudah mengajukan rekomendasi pemberhentian, terhadap satu pegawai di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang.
“Sekarang kita sedang melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dan sudah masuk tahap disposisi pimpinan. Jika terbukti, sanksi berat bisa berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian,” tambahnya.
Kata dia, pemberian sanksi berat itu harus dilakukan, karena pegawai tersebut tidak merubah sikap meski telah mendapat teguran dan sanksi dari pimpinannya. Bahkan, sanksi yang diberikan itu tidak berpengaruh dan pegawai tersebut kembali melakukan pelanggaran yang sama.
“Jadi itu dikomulatif, ternyata sudah masuk dan awalnya itu sudah diberikan sanksi terlebih dahulu oleh atasannya, ternyata dikomulatif lagi kemudian di tahun berikutnya diberikan sanksi kembali,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, selama ini pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan kedisiplinan pegawai disemua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Pandeglang. Tindakan itu sengaja dilakukan, sebagai upaya mencegah pegawai melakukan tindakan indisipliner.
Baca Juga: Setiap Hari Jumat, ASN di Pandeglang Bekerja Dari Rumah
“Kita juga melakukan evaluasi kinerja, yang selalu kami lakukan setiap triwulan. ASN dengan penilaian rendah, akan dipanggil dan dilakukan pembinaan. Kami pantau laporan penilaian kinerja tiap triwulan. Kalau ada yang di bawah ekspektasi, langsung ditindaklanjuti,” ujarnya lagi.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaam terhadap berkas atau surat pengaduan pelanggaran kedisiplinan pegawai tersebut.
Terkait penjatuhan sanksi, ada beberapa mekanisme resmi yang harus dilalui, mulai dari laporan awal hingga keputusan akhir dari Bupati. Mulai usulan dari pimpinan OPD, kemudian menyampaikan kepada BKPSDM dan muaranya di Inspektorat.
“Setelah laporan diterima, BKPSDM akan mengkaji pasal-pasal pelanggaran dan dokumen pendukung lainnya. Jika sudah lengkap, BKPSDM meneruskan laporan tersebut ke Inspektorat,” ungkapnya.
“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran, kami laporkan ke Bupati dan Sekda dengan tembusan ke BKPSDM. Setelah itu, baru dilakukan sidang hukuman disiplin,” sambungnya.
Sidang pelanggaran disiplin itu, dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai ketua tim penjatuhan hukuman disiplin. Keputusan dari sidang ini, kemudian menjadi dasar bagi Bupati untuk menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau ada laporan dari luar, kami lakukan penelaahan, klarifikasi, dan konfirmasi terlebih dahulu. Jika terbukti benar, kami bentuk tim pemeriksa dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati,” imbuhnya. (adib)
























