SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Didin Pahrudin mengaku, telah menerima Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, terkait pengaturan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam SE Nomor 800.1.5/3349/SJ, diatur skema kerja kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Dengan demikian, ASN pemerintah daerah ditetapkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat, terhitung mulai 1 April 2026.
Ditetapkannya kebijakan itu, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel, efektif dan efisien, di lingkungan pemerintah daerah.
“Surat edaran terkait WFH dan WFO, sudah kami terima dan langsung di tindak lanjuti,” katanya, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, menindaklanjuti SE tersebut Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), sebagai dasar pelaksanaan kebijakan WFH dan WFO di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Di Pandeglang Segera Dilantik
“Kami siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Pelaksanaan WFH dan WFO, akan dimulai pekan depan,” tambahnya.
Didin menyatakan, berdasarkan SE Mendagri, kebijakan WFH telah berlaku efektif sejak 1 April 2026. Namun, implementasi di daerah akan mulai dijalankan pada pekan berikutnya.
“Setiap hari Jumat, ASN akan menjalankan WFH. Untuk teknis, dan ASN yang melaksanakan WFH akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran yang saat ini masih dalam proses,” ujarnya.
Ia berharap, walau diberlakukan WFH dan WFO, para ASN tetap menjalankannya dengan penuh tanggung jawab, serta mengedepankan kepentingan masyarakat. (mardiana)
