SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi 2025, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, bakal dilantik Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, Selasa (23/12/2025) nanti.
Pelantikan itu, bakal dilakukan secara langsung dan zoom meeting, di kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, Kantor Kecamatan, Puskesmas, lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yang meliputi Kormin, TK, SD, dan SMP di Gedung PGRI masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Didin Pahrudin membenarkan, sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, secepatnya dilaksanakan pelantikan PPPK Paruh Waktu.
“Ya, tepatnya hari Selasa (23/12), dilantik secara serentak. Baik secara langsung, maupun via zoom meeting. Surat undangannya sudah kami sampaikan baik secara langsung, melalui website dan media sosial BKPSDM, dan di media massa,” kata Dindin, Minggu (21/12/2025).
Menurutnya, jumlah calon PPPK Paruh Waktu yang akan dilantik diperkirakan mencapai 5.700 orang. Namun, angka tersebut masih memungkinkan mengalami perubahan kecil, setelah proses validasi data rampung.
“Targetnya sekitar 5.000-an orang. Nanti bisa saja ada geser satu dua orang, itu masih dalam proses validasi,” tambahnya.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di Banten Tidak Boleh Lebih Rendah dari Honorer
Didin menambahkan, pelantikan PPPK Paruh Waktu kali ini menjadi yang terbesar di Kabupaten Pandeglang, dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, jumlah PPPK yang dilantik paling banyak hanya sekitar 2.500 orang.
“Mungkin baru kali ini, pencetakan SK terbanyak. Kalau dulu, jumlahnya paling banyak sekitar 2.500,” ujarnya.
Ia pun meminta para calon PPPK Paruh Waktu mempersiapkan diri, menjaga kesehatan, serta memastikan kelengkapan administrasi menjelang pelantikan.
“Yang terpenting, peserta bisa mengikuti proses pelantikan dengan lancar, sambil menunggu informasi dari pusat terkait pengangkatan penuh waktu,” pungkasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Asep Rahmat menegaskan, pihaknya terus berupaya memastikan seluruh tahapan administrasi dan teknis pelantikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelantikan dapat terlaksana dengan tertib dan lancar.
“Setelah resmi dilantik, PPPK paruh waktu dapat meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya.
Baca Juga: Sekda Lebak Beberkan Kendala Naiknya Gaji PPPK Paruh Waktu
Sekda Asep menambahkan, ada kabar gembira untuk guru non ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bersertifikat, dan telah memenuhi persyaratan, bakal diberikan tambahan penghasilan dan akan segera dibayarkan pada bulan Desember ini.
“Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 73 tahun 2025 tentang, pedoman pemberian insentif guru yang bukan ASN jenjang pendidikan dasar,” tandasnya.
Ditambahkannya, baik PPPK Paruh Waktu ataupun yang biasa (Penuh Waktu) diharapkan dapat bekerja dan mengabdikan diri di lingkungan kerjanya, semaksimal mungkin.
Karena, masing-masing sudah memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mardiana)
























