SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Aktivitas warga yang menerbangkan layang-layang di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang menjadi sorotan serius.
PT Angkasa Pura Indonesia melalui Kantor Cabang Bandara Soekarno-Hatta mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak bermain layang-layang di sekitar area bandara maupun jalur penerbangan, karena dapat membahayakan keselamatan operasional penerbangan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat di sekitar bandara untuk tidak menerbangkan layang-layang di area terlarang. Hal ini sangat berisiko dan berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan,” ujar General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Soekarno-Hatta, Dwi Ananda Wicaksana, Jum’at (11/7/2025).
Menurut Dwi, layang-layang yang diterbangkan di sekitar jalur pesawat lepas landas dan mendarat dapat mengganggu visibilitas serta membahayakan mesin pesawat. Ia menegaskan bahwa keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
“Keselamatan penerbangan bukan hanya menjadi tanggung jawab pengelola bandara dan otoritas penerbangan, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat. Kami berharap adanya kesadaran kolektif untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan,” lanjutnya.
Dwi juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pengelola bandara dengan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan serta pengendalian aktivitas masyarakat di sekitar bandara.
Baca Juga: Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi
Pihak bandara juga membuka saluran pelaporan untuk warga yang ingin melaporkan aktivitas berbahaya di jalur penerbangan. “Silakan hubungi call center 172 atau akun media sosial resmi Bandara Soekarno-Hatta bila melihat aktivitas yang membahayakan keselamatan udara,” tambah Dwi.
Imbauan ini bukan sekadar permintaan moral. Dwi mengingatkan bahwa larangan menerbangkan layang-layang di sekitar bandara telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang tegas. Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Pasal 210).
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
PKPS Bagian 101, yang mengatur tentang balon udara, layang-layang, roket tanpa awak, dan balon udara bebas tanpa awak.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Larangan Bermain Layang-layang di Sekitar Bandara.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Luar Kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan
Dengan keberadaan regulasi ini, masyarakat diminta untuk tidak menganggap sepele aktivitas menerbangkan layang-layang di zona terlarang.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keselamatan penerbangan. Ancaman terhadap pesawat udara, sekecil apa pun, dapat berujung pada konsekuensi fatal,” pungkas Dwi. (mg01)


















