SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Kasus hukum dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Charlie Candra masih belum beranjak. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tangerang, Jumat (18/7/2025), terpaksa ditunda setelah majelis hakim menolak salah satu berkas pembuktian yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Dokumen yang dimaksud adalah berkas P7, yang menurut hakim dalam kondisi buram dan sulit dibaca, sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti sah dalam persidangan. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usuf sebelum menutup sidang.
“Karena berkas P7 yang diajukan oleh penasihat hukum buram, maka sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 22 Juli 2025. Sidang saya tutup,” ujar Hakim Alfi tegas dari kursi persidangan.
Penundaan ini menambah catatan dalam perkara Charlie Candra, yang sejak awal menyita perhatian publik.
Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejatinya menjadwalkan kehadiran saksi ahli pidana, Agus Prihartono. Namun, ketidakhadiran saksi membuat JPU hanya dapat membacakan keterangannya di hadapan majelis hakim.
Sementara, tim penasihat hukum terdakwa tetap berupaya untuk menghadirkan sejumlah bukti yang dinilai bisa meringankan posisi kliennya. Namun harapan untuk mengungkap bukti tambahan itu belum bisa direalisasikan sepenuhnya lantaran berkas yang diajukan dianggap belum memenuhi standar pembuktian.
Baca Juga: Sah, PN Tangerang Putuskan Lahan Situ Setingin Milik Pemprov Banten
Mereka kini harus segera memperjelas dan melengkapi dokumen pembelaan sebelum sidang dilanjutkan.
Dalam sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi ahli hukum Jamin Ginting. Dalam keterangannya, Jamin memaparkan bahwa pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 264, dan 265 KUHP termasuk dalam kategori delik formil.
“Pemalsuan surat merupakan delik formil. Artinya, perbuatan memalsukan surat sudah dapat dianggap sebagai tindak pidana meskipun belum menimbulkan akibat nyata. Yang dinilai adalah perbuatannya, bukan akibatnya,” ujar Prof. Jamin di hadapan majelis hakim.
Dengan penundaan ini, sorotan kini tertuju pada sidang lanjutan pada Selasa (22/7/2025), di mana tim penasihat hukum dituntut untuk menyerahkan kembali dokumen P7 yang telah diperbaiki. (mg01)























