SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mencatat sebanyak 193 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Berdasarkan data yang diterima, mayoritas korban merupakan anak-anak dan perempuan berusia 0 hingga 17 tahun, yakni sebanyak 126 kasus. Untuk usia 18 sampai 24 tahun tercatat 13 kasus, sementara usia 25 sampai 59 tahun sebanyak 54 kasus.
Jika ditinjau berdasarkan jenis kelamin, korban laki-laki tercatat sebanyak 50 orang, sedangkan anak perempuan sebanyak 76 orang dan perempuan dewasa 67 orang. Kekerasan dominan terjadi ri rumah tangga dan ruang publik.
Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto menyebutkan bahwa bentuk kekerasan paling banyak terjadi di lingkungan rumah tangga, yakni sebanyak 92 kasus. Disusul kejadian di ruang publik sebanyak 73 kasus, di sekolah 17 kasus, tempat kerja 3 kasus, dan dunia daring atau online 8 kasus.
“Di sekolah 17 kasus, dan ruang publik juga cukup banyak mencapai 73 kasus. Sementara di daring atau berbasis online hanya 8 kasus,” ujarnya, Kamis (24/7).
Secara geografis, kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Pondok Aren dengan 30 laporan. Kemudian disusul Kecamatan Pamulang 28 kasus, Serpong dan Ciputat masing-masing 24 kasus, Setu 15 kasus, Serpong Utara 8 kasus, dan Ciputat Timur 9 kasus.
Baca Juga: 620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Kata Tri, UPTD PPA juga menangani 50 kasus yang dilaporkan oleh warga Tangsel namun kejadiannya berlangsung di luar wilayah kota tersebut.
“Sementara itu ada 50 kasus yang kami tangani berdasarkan korban warga Tangsel sementara itu kasusnya berada di luar wilayah Tangsel,” kata dia.
Dilihat dari latar belakang sosial, sebagian besar korban merupakan mereka yang belum bekerja, yakni sebanyak 108 kasus. Untuk korban lainnya berstatus tidak bekerja ada 33 kasus, ibu rumah tangga 29 kasus, pegawai swasta dan wiraswasta masing-masing 11 kasus, serta 1 orang PNS.
Menurut Tri, bentuk kekerasan yang paling sering dilaporkan meliputi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, kekerasan fisik dan psikis, penelantaran, diskriminasi, hingga perundungan (bullying).
Tri menegaskan, UPTD PPA terus berupaya memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi seluruh korban. “Ini atensi dari pinpinan yang memang kita jalankan. Kita harus menciptakan Kota Tangerang Selatan sebagai kota ramah anak dan perempuan,” pungkasnya. (eko)
























