SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Lahan seluas 3.000 hektar, berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangun (HGB) di Kabupaten Pandeglang, diketahui terlantar alias belum dimanfaatkan secara optimal.
Hal itu terungkap, saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2025, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan berbagai pihak terkait lainnya, di kantor BPN Kabupaten Pandeglang, Selasa (29/7).
Dalam Rakor itu, membahas optimalisasi lahan HGU dan HGB itu dapat digunakan untuk mendukung program transmigrasi lokal.
Kepala BPN Kabupaten Pandeglang, Arinaldi mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan dan monitoring terhadap sejumlah lahan berstatus HGU dan HGB, yang hingga kini belum difungsikan sesuai peruntukannya.
“Total luas lahan ada sekitar 3.000 hektar, atau sekitar 2 persen dari luas area penggunaan lainnya, yang kami catat dalam kondisi tidak dimanfaatkan sesuai izin atau peruntukan haknya,” kata Arinaldi, kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Ditelantarkannya lahan tersebut, katanya, tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi menghambat potensi pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Kodim 0601/Pandeglang Siagakan Personel guna Antisipasi Dampak Erupsi GAK
Atas kondisi itu ujarnya, BPN akan mengambil langkah tegas jika pemegang hak tidak segera mengelola lahannya dalam waktu cepat.
“Ini merupakan potensi yang sangat besar, saat ini pemerintah sedang mengupayakan penyediaan lahan untuk pengembangan investasi di Kabupaten/Kota, khususnya di Kabupaten Pandeglang,“ tambahnya.
Dari jumlah tersebut, Arinaldi mengungkapkan, baru sekitar 237 hektar yang sudah ditetapkan, yakni di Kecamatan Cimanggu sebanyak 185 hektar dan di Kecamatan Banjar sebanyak 52 hektar. Sementara, sisanya masih dalam proses pengendalian untuk menetapkan.
“Untuk itu, kami melibatkan Pemerintah Daerah untuk kerjasama, agar 15 HGU dan HGB yang sudah masuk dalam database tanah terlantar ini, bisa segera kita tetapkan menjadi tanah terlantar,” ujarnya.
Sementara, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Doni Hermawan mengungkapkan, Pemkab Pandeglang bakal melakukan optimalisasi lahan bekas HGU dan HGB untuk mendukung program transmigrasi lokal.
“Kebetulan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang ditunjuk untuk menjadi lokasi transmigrasi lokal, yang nantinya warga lokal akan ditransmigrasikan. Adapun yang sudah pasti, akan kita targetkan lokasinya di Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu,” ungkap Doni.
Baca Juga: Berencana Bangun Lumbung Pangan di Pandeglang, Bulog Siap Serap Hasil Panen Petani
Ada beberapa HGU atau HGB tambahnya, yang sudah ditarik oleh Pemkab Pandeglang untuk dimanfaatkan oleh negara. Untuk itu, Pemerintah Daerah memohon agar segera dapat ditempatkan tanah-tanah itu untuk transmigrasi lokal kedepannya.
“Ada sekitar 100 hektar rencananya, untuk transmigrasi lokal, dan ada 5 hektar untuk pembuatan pabrik. Rencananya nanti dari Kementerian Transmigrasi itu, akan membawa investor kelapa. Jadi nanti akan dibuatkan pabrik kelapa di sana,“ jelasnya.
Terkait status kepemilikan tanah yang akan dijadikan lokasi transmigrasi tersebut, Doni menegaskan, Pemerintah Daerah hanya menyiapkan saja.
“Karena, tanah ini kan HGU dari perusahaan yang diambil alih dari tanah terlantar, dan dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan negara,” imbuhnya.
Dengan demikian menurut Doni lagi, selain dapat membantu masyarakat. Lahan tersebut, juga diharapkan nantinya dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah. (mardiana)
























